"Terkait NPHD yang baru ini kita sudah konsultasi ke Kemendagri," kata Kepala Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpol Linmas) Pemkot Surabaya Eddy Cristijanto pada acara penandatanganan NPHD bersama Ketua KPU Surabaya Nur Sy
Surabaya (ANTARA) - Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Surabaya 2020 yang baru hasil penyesuaian penambahan honor penyelenggara pilkada ad hoc sebesar Rp16,6 miliar melalui APBD Surabaya 2020 yang sempat dikhawatirkan molor dan mengganggu tahapan pilkada, akhirnya ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Jumat siang.

"Terkait NPHD yang baru ini kita sudah konsultasi ke Kemendagri," kata Kepala Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpol Linmas) Pemkot Surabaya Eddy Cristijanto pada acara penandatanganan NPHD bersama Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi, di ruang kerja Bakesbangpol Linmas Surabaya.

Anggaran Pilkada Surabaya pada NPHD yang lama sebesar Rp84.637.990.000. Namun ada penambahan anggaran untuk kenaikan honor penyelenggara pilkada ad hoc dari APBD Surabaya 2020 senilai Rp16.606.419.00, sehingga total anggaran pilkada berdasarkan NPHD yang baru sebesar Rp101.244.409.000.
Baca juga: Risma beri contoh sikap keteladanan tidak ambisi di Pilkada Surabaya

Menurut Eddy, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, memang tidak diperkenankan adanya adendum terkait penambahan yang tidak ada hubungan dengan perubahan secara makro dalam pilkada.

"Contohnya ada penambahan calon atau pemilu ulang itu baru bisa adendum, juga tidak diatur kalau ada perubahan keluarnya SE Mendagri apa dilakukan adendum atau perubahan," katanya pula.

Untuk itu, lanjut dia, Pemkot Surabaya menyikapi itu dengan membatalkan NPHD lama dengan membuat NPHD baru, tapi tetap mencantumkan NPHD lama.

"Soal bentuknya adendum model baru saya tidak tahu, yang jelas permasalahan anggaran KPU sudah clear. KPU saat ini mulai hari ini sudah bisa melaksanakan proses pelaksanaan Pilkada 2020," katanya lagi.
Baca juga: KPU Surabaya sosialisasi syarat dukungan cawali-cawawali perseorangan

Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi mengatakan setelah NPHD yang baru ditandatangani, pihaknya selanjutnya melakukan pencatatan ke Kanwil Perbendaharaan Negara dan dicatatkan dalam APBD baru kemudian bisa dilakukan pencairan anggaran untuk pelaksanaan pilkada.

"Paling tidak dibutuhkan waktu 7 hari kerja," kata Nur Syamsi, didampingi dua komisioner KPU Surabaya lainnya yakni Soepriyatno dan Nfila Astri.

Saat ditanya untuk tahapan pilkada terdekat seperti halnya pengumuman syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan akan diumumkan pada 25 November 2019 hingga 8 Desember 2019, Nur Syamsi mengatakan untuk tahapan tersebut sudah ada solusinya.

"Intinya tahapan tetap berjalan sesuai dengan Peraturan KPU 15/2019 (tahapan, program dan jadwal pilkada) maupun KPU 15/2017 (pencalonan kepala daerah)," katanya lagi.

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019