"Terhadap pokok perkara yang saya hadapi saat ini, saya akui, itu adalah kelalaian dan kesalahan saya, walau motif saya semata-mata hanya ingin mempertemukan antara pihak swasta PT Humpuss Transportasi Kimia dan Lamadi Jimat dari BUMN dalam hal ini P
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VI DPR nonaktif Bowo Sidik Pangarso mengakui perkara suap pengurusan pengangkutan pupuk dan gratifikasi yang menjerat dirinya adalah bentuk kelalaian telah dilakukan oleh politikus asal Partai Golkar tersebut.

"Terhadap pokok perkara yang saya hadapi saat ini, saya akui, itu adalah kelalaian dan kesalahan saya, walau motif saya semata-mata hanya ingin mempertemukan antara pihak swasta PT Humpuss Transportasi Kimia dan Lamadi Jimat dari BUMN dalam hal ini Pupuk Indonesia Holding dan PT Djakarta Lloyd," kata Bowo Sidik saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Baca juga: Perantara suap Bowo Sidik, Indung Andriani, divonis 2 tahun penjara

Dalam perkara ini, Bowo dituntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan, karena dinilai terbukti menerima suap senilai 163.733 dolar AS dan Rp611.022.932 serta gratifikasi sejumlah 700 ribu dolar Singapura dan Rp600 juta.

"Saya sama sekali tidak menggunakan kewenangan dan kekuasaan saya sebagai anggota DPR, saya tidak pernah menekan, memerintahkan atau mempengaruhi siapa pun dengan menggunakan jabatan saya sebagai anggota DPR dalam peristiwa yang diuraikan penuntut umum," kata Bowo.

Menurut Bowo, tidak ada perbuatannya yang bertentangan dengan kewajibannya termasuk juga penerimaan-penerimaan yang ia terima.

"Dengan kerendahan hati izinkan saya menyampaikan kerinduan saya kepada keluarga saya tercinta, istri dan anal-anak yang ikut menderita karena perbuatan saya. Sungguh saya sadari atas perbuatan saya telah melukai hari-hari mereka. Saya sangat menyesal atas kekhilafan dan kesalahan yang saya lakukan," ujar Bowo.
Baca juga: Politikus Partai Golkar Bowo Sidik dituntut 7 tahun penjara

Padahal menurutnya, anak-anaknya yaitu Andhika Satya Wasistho (19), Arganto Cahyo Wibowo (17), Adyatma Prayoga Wiryawan (15) dan Arjanti Hayuningtyas Wirastuti (13) masih membutuhkan bimbingan dan perhatian lebih untuk tumbuh kembang.

"Untuk seluruh relawan di Kabupaten Demak, Kudus, Jepara yang selama ini menjadi agen perubahan dan menjadi motivasi saya untuk selalu berbuat kebaikan dan perubahan. Sudah puluhan ribu anak yatim dan duafa, masjid, ratusan TPQ, mushala, madrasah, PADU, TK dan membantu saudara-saudara kita penyandang disabilitas seperti membantu ratusan kursi roda, alat bantu dengar, kaki palsu. Mohon maaf karena kesalahan dan kekhilafan saya untuk sementara waktu saya tidak bisa mendampingi sebagai agen perubahan dan kebaikan di Kabupaten Demak, Kudus, dan Jepara, tanpa kalian semua saya tidak ada apa-apanya," kata Bowo.

Bowo berharap agar putusan yang ia akan terima tidak menjadikan para relawan patah semangat, tapi sabar menanti Bowo kembali untuk bersama-sama berjuang kembali menjadi agen kebaikan dan perubahan.

"Dengan penuh kerendahan hati saya mohon kiranya yang mulia menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya sesuai dengan fakta persidangan dan hukum yang terungkap," kata Bowo pula.
Baca juga: KPK panggil mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso

Bowo pun meminta agar hakim tidak mencabut hak politiknya seperti yang dituntut JPU KPK, yaitu pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung selama Bowo selesai menjalani pidana pokoknya.

"Saya juga memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk tidak mencabut hak politik saya dipilih dalam jabatan publik dengan alasan atas peristiwa-peristiwa yang didakwakan tidak ada pihak-pihak yang dirugikan, tidak ada kerugian negara, tidak ada kewenangan yang saya langgar, dan semua uang dugaan tindak pidana sudah saya kembalikan sebelum perkara ini P21 ke penuntut umum KPK. Saya yakin yang mulia wali Tuhan untuk memutus keadilan di dunia," kata Bowo.

Dalam dakwaan pertama, Bowo dinilai terbukti menerima hadiah yaitu uang sejumlah 163.733 dolar AS dan Rp311.022.932 dari General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasty dan Direktur Utama PT HTK Taufik Agustono.

Bowo juga terbukti menerima Rp300 juta dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera Lamidi Jimat karena telah membantu menagihkan pembayaran utang ke PT Djakarta Lloyd dan membantu PT Ardila mendapatkan pekerjaan penyediaan BBM jenis Marine Fuel Oil kapal-kapal PT Djakarta Lloyd.

Dalam dakwaan kedua, Bowo dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar 700 ribu dolar Singapura (sekitar Rp7,189 miliar) dan Rp600 juta yang digunakan untuk biaya kampanye sebagai calon anggota DPR dari Jawa Tengah.

Atas pleidoi tersebut, JPU KPK mengajukan replik tertulis berupa pengembalian uang sebesar Rp52,95 juta kepada Bowo.

"Bahwa seluruh uang dalam dakwaan yang terima terdakwa adalah Rp10,3 miliar, sedangkan yang disetorkan Rp10,4 miliar, karena seluruh uang terdakwa tersebut sudah dikembalikan, maka tuntutan uang pengganti kepada terdakwa sudah tidak diperlukan lagi. Uang terdakwa yang disetorkan Sahala pada 23 Juli 2019 ke rekening KPK dan dirampas adalah sejumlah Rp797 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp52,95 juta dikembalikan kepada terdakwa," kata jaksa KPK Ikhsan Fernandi.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019