Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu memanggil pemilik saham PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolim (DM), tersangka kasus suap terkait pemeriksaan atas restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun pajak 2015 dan 2016.

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi suap pemeriksaan atas restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus tersebut untuk tersangka lainnya, yaitu mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Ditjen Pajak Yul Dirga (YD).

Tiga saksi itu, yakni Legal and General Affairs Manager PT WAE dan PT Mega Sentra Mekanikal Musa, Finance Controller PT WAE Amelia Pranata, dan Finance Controller PT Performance Auto Centre Lilis Tjinderawati.

Diketahui, KPK pada Kamis (15/8) total telah menetapkan lima tersangka terkait kasus tersebut, yaitu Darwin Maspolim sebagai pemberi suap. Namun, yang bersangkutan belum dilakukan penahanan oleh KPK.

Sedangkan sebagai penerima, yakni Yul Dirga, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Sutrisno Hadi Sutrisno (HS), mantan anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE M Naim Fahmi (MNF), dan mantan Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Jumari (JU).

Tersangka Darwin diduga memberi suap sebesar Rp1,8 miliar untuk Yul, Hadi, Jumari, dan Naim agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp2,7 miliar.

PT WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part, dan body paint untuk mobil merk Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.

Baca juga: KPK panggil lima saksi kasus suap restitusi pajak PT WAE

Baca juga: KPK panggil dua saksi kasus suap restitusi pajak

Baca juga: KPK tahan mantan pejabat pajak terkait kasus suap


 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019