Putussibau, Kapuas Hulu (ANTARA) -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu secara resmi menahan Supardi selaku Direktur Perusahaan Daerah (PD) Uncak Kapuas yang merupakan Badan Usaha Milik daerah Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat terkait dugaan korupsi penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
 
"Kami tahan tersangka atas nama Supardi terkait kasus tindak pidana korupsi atas penyertaan modal yang tidak direalisasikan untuk pembangunan hotel," Kasi Pidsus Martino Andreas Manalu, ditemui di Rutan Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Jumat.
Dikatakan Manalu, tersangka untuk sementara ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Putussibau pada Jumat (8/11), sekitar pukul 16.00 WIB.
 
Menurut dia, terhadap penyertaan modal dari APBD Kapuas Hulu sebesar Rp9 milyar tersebut, tersangka tidak melaksanakan kegiatan fisik, namun dana tersebut didepositokan ke Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar).
 
"Harusnya dana penyertaan modal itu digunakan untuk pembangunan hotel sesuai peruntukannya, namun dana tersebut masuk dalam tabungan deposito dan bunganya digunakan tersangka untuk operasional pribadi," jelas Manalu yang baru satu bulan menjabat sebagai Kasi Pidsus di Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.
 
Diungkapkan Manalu, dari bunga deposito tersebut tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan kurang lebih sebesar Rp500 juta yang dianggap sebagai kerugian negara.
 
Manalu yang saat itu didampingi penyidik dalam kasus tersebut menyebutkan bahwa berdasarkan pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah primair pasal 2 ayat (1), Jo pasal 18 undang - undang nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana dirubah dengan undang - undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang - Undang nomor 31 Tahun 1999, Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, subsider pasal 3 Jo. Pasal 18 undang - undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang - Undang nomor 20 tahun 1999 tentang perubahan atas undang - undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, lebih subsider pasal 9 Jo. Pasal 18 undang - undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang - undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang - undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo.pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
" Jadi kesimpulannya tersangka diancam lima tahun kurungan penjara atau lebih," tegas Manalu.

Baca juga: Kejari Pariaman musnahkan 1,6 kilogram narkotika
Baca juga: KPK telusuri penerimaan suap lain oleh eks jaksa Eka Safitra

Pewarta: Teofilusianto Timotius
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019