Jakarta (ANTARA) - Wakil Kapolres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo mengatakan kondisi kejiwaan ATP (57), pelaku penyiraman enam anjing di Kramat, Senen, dalam kondisi baik.

"Kemarin juga dilakukan pemeriksaan oleh dokter kejiwaan, tersangka dinyatakan sehat dan dalam kondisi normal," kata Susatyo terkait pengungkapan tersangka penyiraman cairan kimia terhadap enam ekor anjing di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat.

Susatyo mengatakan, ATP secara sadar melakukan penyiraman terhadap enam ekor anjing milik adik iparnya yang tinggal satu atap dengan pelaku.

ATP menyiapkan bubuk soda api yang biasa digunakannya untuk membersihkan toilet dan dicampurkan dengan air untuk melancarkan aksi penyiramannya itu.

Baca juga: Pemilik anjing yang disiram siap jadi saksi
Baca juga: Pemilik trauma akibat penyiraman keenam anjingnya


Penyiraman kepada enam hewan itu menyebabkan kematian 5 anak anjing dan satu ekor induk anjing dalam perawatan intensif.

Atas perbuatannya, ATP dijerat dengan pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman kurungan penjara 9 bulan.

"Dan atau pasal 66A ayat 1 jo 91B UU RI no 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan ancaman kurungan 6 bulan," kata Susatyo.

Sebelumnya, pada hari Minggu (3/11) akun @nathasatwanusantara mengunggah video serta foto yang kemudian viral. Dalam foto dan video itu, enam anjing di kawasan Kramat, Jakarta Pusat, mengalami luka bakar.

Keenam anjing itu disiram dengan cairan kimia oleh kakak ipar dari pemilik keenam anjing itu.

Keluarga mengatakan kakak iparnya itu memiliki indikasi gangguan jiwa karena seringkali ditemukan berbicara sendiri.

"Dia suka terlihat agak berbeda dari orang normal, kadang suka bicara sendiri sambil jalan. Suka bolak-balik ke dapur untuk main air kalau di rumah," kata pemilik anjing, Jelli saat ditemui di kediamannya, Selasa (5/11).
Baca juga: Polres Jakpus segera selidiki kasus penyiraman anjing di Kramat
Baca juga: Enam anjing jadi korban penyiraman air panas di Jakarta Pusat

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019