Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dua wanita asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ke Irahk hingga saat ini masih diburu untuk mengungkap jaringan dan sindikat kasus ini.

"Kami berkoordinasi dengan Polres Sukabumi untuk menangkap pelakunya dan mengungkap kasus ini," kata Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Barat Jejen Nurjanah di Sukabumi, Selasa.

Menurutnya, kasus TPPO yang mendera dua wanita Desa Cibuntu, Kecamatan Simpenan yakni Lina dan Tuti ini diduga ada kaitannya dengan kasus serupa yang terjadi di Kabupaten Karawang yang korbannya sebanyak lima wanita.

Lanjut dia, dari informasi yang diterimanya ada tujuh wanita korban TPPO yang berada di Irak, mereka merupakan warga Jabar seperti Kabupaten Sukabumi dan Karawang. Diharapkannya upaya koordinasi dengan pihak kepolisian ini bisa segera mengungkap kasus ini dan menangkap pelakunya.

Pelaku yang memberangkatkan buruh migran tersebut diduga sudah terorganisir dan untuk mengelabuhi kedua korban pihak sponsor perusahaan penyalur TKI ke luar negeri tersebut mengiming-iming kerja di Qatar sebagai pelayan di restoran namun, ternyata dibawa ke Erbil, Irak.

Baca juga: Warga Surabaya jadi TKI ilegal di Malaysia dipulangkan

Baca juga: 25 TKI ilegal ditangkap di dua rumah transit di Selangor

Baca juga: TKW Sukabumi korban kecelakaan di Arab Saudi segera dipulangkan


Saat ini SBMI masih berkomunikasi dengan salah satu korban yakni Tuti karena, hanya dirinya yang memegang alat komunikasi. Kondisinya pun memprihatinkan selain tangannya sakit, uang saku sebesar 240 Dollar AS disita agen tenaga kerja di Irak dan sejak sampai di negara konflik atau Februari tidak pernah mendapatkan upah.

"Kami juga sudah meminta bantuan kepada Kementerian Luar Negeri RI, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), Kedutaan Besar RI di Irak dan sejumlah instansi lainnya termasuk Pemkab Sukabumi untuk bisa segera memulangkan Lina dan Tuti," tambahnya.

Jejen mengatakan dari komunikasi terakhir Tuti mengaku kerap menghubungi agen yang memberangkatkannya ke Irak dan minta dipulangkan tetapi, agen itu tidak mau bertanggung jawab dan hanya menjualnya ke Irak.

Kasus ini pun menjadi semakin pelik yang disebabkan majikan serta agen di Irak meminta ganti rugi agar bisa membebaskan Lina dan Tuti. Mereka beralasan mendapatkan dua wanita itu dengan cara membelinya dan harganya pun cukup mahal.

Mencegah adanya kembali warga yang menjadi TKI ilegal maupun TPPO pihaknya tidak henti-henti mengimbau agar tidak mudah teriming-iming upah yang besar untuk bekerja di luar negeri. Selain itu harus berani menolak jika ada orang yang mengajak kerja ke luar negeri apalagi gelagatnya mencurigakan untuk segera melapor ke aparat keamanan.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019