Saya lupa, terima kasih ya, mohon maaf, ucap Shobibah
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan dari saksi Shobibah Rohmah terkait interaksi antara suaminya, yaitu mantan Menpora Imam Nahrawi (IMR) dengan asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU).

"Saksi ini kan diperiksa untuk tersangka Ulum. Jadi, fokus kami saat ini adalah mendalami pengetahuan dari saksi terkait dengan interaksi tersangka Ulum dengan Menpora pada saat itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

KPK pada Kamis memeriksa Shobibah sebagai saksi untuk tersangka Ulum dalam penyidikan kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.

Baca juga: Istri Imam Nahrawi enggan komentari terkait pemeriksaannya

"Kami dalami tentu terkait dengan apa yang diketahui saksi tentang tersangka dan hubungan tersangka dengan Menpora karena dalam kasus suap ini, kami menduga perbuatan dilakukan bersama-sama. Jadi, apa yang diketahui saksi itu yang menjadi perhatian KPK karena sejumlah dugaan penerimaan oleh Menpora tidak bisa dilepaskan dari tersangka Ulum," tuturnya.

Sementara usai diperiksa, Shobibah enggan mengomentari terkait materi pemeriksaannya.

"Saya lupa, terima kasih ya, mohon maaf," ucap Shobibah.

Baca juga: KPK pelajari permohonan praperadilan yang diajukan Imam Nahrawi

Diketahui, KPK pada Rabu (18/9) telah menetapkan Imam dan Ulum sebagai tersangka. Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.

Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Baca juga: Aspri Menpora disebut dapat mengatur jabatan di Kemenpora

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Selain itu, tersangka Imam juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang praperadilan Imam akan digelar pada Senin (4/11).

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019