Usulannya mereka menerima apa yang menjadi keputusan pemerintah. Sedangkan usulan dari serikat itu Rp4,6 juta. Sedangkan kami mengacu kepada PP 78/2015
Jakarta (ANTARA) - Asosiasi pengusaha mengusulkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 DKI Jakarta menjadi Rp4,2 juta, sementara serikat pekerja menginginkan kenaikan hingga angka Rp4,6 juta dalam rapat Dewan Pengupahan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Rabu.

"Tadi baru saja dilaksanakan sidang pengupahan dari anggota Dewan Pengupahan, pekerja dan pengusaha punya usulan kenaikan upah, nanti kami sama-sama kaji kembali untuk ditetapkan tanggal 1 November 2019 untuk UMP 2020," kata Ketua Dewan Pengupahan DKI Jakarta Andri Yansyah kepada pers, di Balai Kota Jakarta.

Andri mengatakan usulan asosiasi pengusaha tersebut pada prinsipnya menerima apa yang diputuskan oleh pemerintah, sementara usulan dari serikat pekerja juga mempertimbangkan unsur kebutuhan untuk hidup secara layak.

Baca juga: Serikat pekerja tetap tolak kenaikan upah mengacu PP 78/2015

"Jadi, sidang tadi mengakomodir usulan-usulan dari pihak asosiasi atau pengusaha. Usulannya mereka menerima apa yang menjadi keputusan pemerintah. Sedangkan usulan dari serikat itu Rp4,6 juta. Sedangkan kami mengacu kepada PP 78/2015," ucap Andri.

Andri yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta ini mengatakan pihaknya telah melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di 15 titik pasar dan dilakukan dalam tiga periode berbeda.

"Setelah dilakukan survei, KHL itu berkisar di antara Rp3,965 juta. Ini kami pertimbangkan juga," kata Andri.

Baca juga: Kadisnakertrans DKI perkirakan UMP 2020 DKI naik Rp335 ribu

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 DKI Jakarta maksimal diumumkan pada 1 November 2019 atau sesuai dengan tenggat waktu dalam Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja.

Hasil dari pembahasan UMP tersebut, nantinya akan langsung berlaku pada 1 Januari 2020.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019