Kebutuhan untuk mengharmonisasi peraturan di Indonesia perlu karena banyak peraturan masih berlaku secara de jure tapi dalam praktik tidak ada
Jakarta (ANTARA) - Anggota Dewan Pewakilan Daerah (DPD) RI Jimly Asshiddiqie menyebutkan bahwa rencana pemerintah untuk mengeluarkan omnibus law dinilai dapat menjadi salah satu solusi penting dalam mengharmonisasikan berbagai aturan di Indonesia yang masih banyak terjadi tumpang tindih.

“Kebutuhan untuk mengharmonisasi peraturan di Indonesia perlu karena banyak peraturan masih berlaku secara de jure tapi dalam praktik tidak ada. Bahkan ada masih diterapkan dalam praktik, padahal tidak berlaku lagi,” katanya saat ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta, Senin.

Jimly menuturkan melalui omnibus law yang merupakan beleid penggabungan sejumlah aturan menjadi satu UU sebagai payung hukum baru tersebut, pemerintah bisa membangun suatu sistem yang dapat menata ulang perundang-undangan di Indonesia.

Baca juga: Pelantikan presiden, Airlangga Hartarto sebut omnibus law didukung

Ia mengatakan dalam perumusan, pengkajian, dan pengeksekusian omnibus law tidak hanya tugas dari pemerintah inti saja melainkan juga seluruh lapisan masyarakat termasuk kepala biro, kepala staf, hingga LSM.

“Bagaimana semua kementerian dan lembaga itu terlepas siapa menterinya, harus mulai membangun cara kerja baru yang mengevaluasi produk peraturan perundang-undangan di lingkungannya masing-masing,” ujarnya.

Selain itu, Jimly juga memberikan beberapa masukan untuk mempercepat penerapan omnibus law seperti mengevaluasi UU, PP, dan Perpres mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan secara tepat.

“Walaupun kemarin sudah diperbaiki untuk dibawa tapi kan masih belum menyeluruh. Nah itu kita perbaiki lagi,” ujarnya.

Ia melanjutkan, sistem audit elektronik dari semua produk perundang-undangan tersebut juga harus ada sehingga bisa diketahui dan dimengerti oleh semua pihak seperti jumlah UU, PP, Perda dan Perpres mengenai tanah, pajak, serta hutan.

“Nah dalam keadaan biasa mungkin sulit jadi kita memerlukan sistem audit norma hukum dengan memanfaatkan jasa teknologi,” katanya.

Sementara itu, ia menuturkan rencana Jokowi yang tertuang dalam pidato pelantikan presiden mengenai adanya dua UU terkait penciptaan lapangan kerja dan pengembangan usaha mikro kecil menengah (UMKM) dinilai akan semakin memperluas cakupan kesejahteraan masyarakat.

Di sisi lain, Jimly pun menyarankan agar pembentukan omnibus law tidak hanya terfokus pada sektor investasi dan pajak melainkan juga semua bidang seperti Hak Asasi Manusia (HAM), pemilu, dan lingkungan hidup.

“Kita bernegara bukan hanya untuk investasi tapi untuk membangun kesejahteraan dan keadilan bagi semua,” ujarnya.

Baca juga: Mendag kenalkan omnibus law di Trade Expo 2019
Baca juga: Menko Darmin sebut penerapan omnibus law tunggu disahkan Jokowi

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019