Banda Aceh (ANTARA) - Ketua Umum Partai Aceh H Muzakir Manaf meminta Presiden RI Joko Widodo menuntaskan butir-butir perjanjian damai Aceh atau dikenal dengan MoU Helsinski yang belum terealisasi dalam periode keduanya memimpin Republik Indonesia.

"Selain butir MoU Helsinski, kami juga meminta Presiden menuntaskan persoalan kewenangan Aceh lainnya yang diamanahkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh," kata Muzakir Manaf di Banda Aceh, Sabtu.

Pernyataan tersebut disampaikan Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem melalui juru bicara Partai Aceh Muhammad Saleh dalam harapannya kepada Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin yang akan dilantik sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden RI 2019-2024 pada 20 Oktober 2019.

Baca juga: Wapres minta gubernur-wagub Aceh kompak

Baca juga: Wapres : Inti perdamaian Aceh agar kesejahteraan meningkat

Baca juga: Pemerintah minta Aceh merujuk kembali perjanjian Helsinki


Muhammad Saleh menyebutkan, sejak perjanjian damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Indonesia, 15 Agustus 2005 di Helsinski, Finlandia, masih ada sejumlah butir kesepakatan damai dan kewenangan Aceh belum terealisasi.

Menurut Muhammad Saleh, realisasi butir-butir MoU Helsinski itu penting sebagai komitmen dalam merawat perdamaian di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.

"Dengan adanya komitmen tersebut, tidak ada celah bagi para pihak yang berniat merusak damai Aceh, sehingga melahirkan kembali konflik Aceh dengan Pemerintah Pusat," ujar Muhammad Saleh.

Untuk mempercepat realisasi butir-butir MoU Helsinski tersebut, Partai Aceh menyarankan Presiden RI membentuk satu Badan Ad hoc lintas kementerian yang berkedudukan di Aceh.

"Badan ini langsung di bawah Presiden. Misal, Badan Ad hoc ini terdiri dari unsur Kemendagri, Kemenkopolhukam, Kementerian Keuangan, Bappenas serta kementerian terkait lainnya," kata Muhammad Saleh.

Muhammad Saleh menyebutkan, setiap persoalan yang muncul terkait perdamaian dan lainnya dapat segera dituntaskan di Aceh, tanpa perlu mata rantai dan birokrasi panjang ke Jakarta.

"Ini sesuai visi dan prinsip Presiden Jokowi yang akan membentuk kabinet dari sosok menteri yang mempunyai kemampuan sebagai eksekutor," jelas Muhammad Saleh.

Selain poin MoU Helsinski dan kewenangan Aceh yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006, Partai Aceh juga berharap Presiden Jokowi tetap membangun infrastruktur Aceh dengan sejumlah program proyek skala nasional.

"Yang sudah berjalan dapat dituntaskan dan yang belum, diwujudkan kembali. Di antaranya pembangunan terowongan Geurute di Kabupaten Aceh Jaya yang menjadi harapan besar masyarakat di pantai barat selatan Aceh," sebut Muhammad Saleh.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019