KPK melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka mantan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AGW) ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka mantan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AGW) ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Agus merupakan tersangka penerima suap terkait perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Hari ini, dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka AGW terkait tindak pidana korupsi suap perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke penuntutan atau tahap II," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Pengusaha dan advokat didakwa suap Aspidum Kejati DKI Jakarta

Rencana sidang terhadap Agus akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sejauh ini, kata Febri, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 43 saksi untuk tersangka Agus, terdiri dari unsur hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat, aparat penegak hukum, pengacara/advokat, dan wiraswasta atau swasta.

Selain Agus, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yang merupakan pihak pemberi, yakni Alfin Suherman (AFS) seorang pengacara, dan Sendy Perico (SPE) dari pihak swasta.
Baca juga: Dua tersangka suap terkait perkara di Kejati DKI segera disidang

Saat ini, keduanya sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Keduanya didakwa menyuap Agus sebesar Rp200 juta dan jaksa Kejati DKI Jakarta Arih Wira Suranta senilai Rp150 juta.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019