Enggak rumit sama sekali dan enggak butuh waktu panjang
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro memastikan bahwa pencabutan konsesi lahan hutan tanaman industri (HTI) untuk PT ITCI Hutani Manunggal (IHM) yang dikelola oleh Sukanto Tanoto akan selesai pada akhir 2019.

“Ya akhir tahun ini sudah beres,” katanya saat ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis.

Bambang menuturkan proses untuk pencabutan konsesi lahan dalam rangka mempersiapkan ibu kota baru yang terletak di Provinsi Kalimantan Timur tersebut tidak rumit dan tidak membutuhkan waktu yang panjang sehingga akan segera diselesaikan oleh pemerintah terkait yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Namun Bambang tidak menjelaskan lebih lanjut terkait proses yang sedang dijalani oleh pemerintah hingga saat ini karena hal tersebut merupakan tugas dan wewenang pihak KLHK.

“Enggak rumit sama sekali dan enggak butuh waktu panjang. Ya tanya KLHK,” ujarnya.

Baca juga: Menteri ATR sebut pengambilan lahan Tanoto tidak perlu negosiasi

Pada Kamis (19/9) lalu, Bambang menjelaskan beberapa alasan yang mendorong pemerintah dalam mengambil hak konsesi HTI tersebut seperti lahan itu tidak berada dalam titik api yang memicu kebakaran hutan dan bukan lahan gambut serta tidak mengandung batu bara.

“Ya sudah dipertimbangkan waktu itu dan di tanah itu tidak ada potensi sumber kebakaran karena tidak mengandung gambut dan batu bara,” katanya.

Selain itu, lahan yang berstatus konsesi kepada swasta juga semakin memudahkan pemerintah untuk mengambil alih lahan tersebut kapan saja dan dalam jumlah berapapun sesuai dengan kebutuhan.

“Ya kan sudah diantisipasi, mereka sudah diberi tahu oleh KLHK ketika dapat HTI maka suatu saat kalau ada kebutuhan nasional bisa diambil atau ditarik, diambil setengah atau sepenuhnya,” jelasnya.

Baca juga: Konsesi lahan Sukanto Tanoto segera dicabut untuk ibu kota baru

Bambang juga menegaskan bahwa pencabutan tersebut tidak akan diberi ganti rugi sebab hal itu merupakan konsekuensi dari status konsesi.

“Ya hitung-hitungan, kita punya kebutuhan ibu kota baru yang menggunakan lahan yang dikonsesi oleh swasta dan itu akan kita ambil,” ujarnya.

Sementara itu pada Rabu (9/10), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan pesimistis bahwa negara bisa mengambil alih konsesi lahan yang dikelola pengusaha Sukanto Tanoto sebab masih menunggu perhitungan dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.

“Sudah (diskusi), tapi persisnya kalau mau di addendum SK itu kan harus tahu persis lokasinya dimana. Tapi yang penting mekanisme perizinannya ada, jadi PP nya juga ada, Permen-nya juga ada. Tapi nggak masalah,” ujar Siti.

Baca juga: Dukung ibu kota baru, Sukanto Tanoto tunggu arahan pemerintah

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019