Saya melihat pemerintah sedang tambal sulam kebijakan untuk menutup defisit BPJS Kesehatan yang cenderung memberatkan dan membebani rakyat,
Jakarta (ANTARA) - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Adang Sudrajat mengatakan kelompok pekerja bukan penerima upah yang membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara mandiri merupakan pihak yang akan paling terbebani bila iuran BPJS Kesehatan dinaikkan hingga 100 persen.

Mereka pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya, kata Adang melalui siaran pers yang diterima dari Hubungan Masyarakat Fraksi PKS DPR di Jakarta, Kamis.

Adang menjelaskan pekerja bukan penerima upah meliputi pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima upah seperti tukang ojek, sopir angkot, pedagang keliling, dokter, pengacara, atau artis.

Baca juga: Legislator minta sanksi penunggak iuran BPJS Kesehatan dikaji ulang

Menurut Adang, pekerja bukan penerima upah merupakan kelompok masyarakat yang paling rentan terhadap perubahan iklim usaha, tetapi sebenarnya yang paling berjasa dalam menggerakkan perekonomian.

Kelompok ini ditengarai yang paling banyak menunggak iuran BPJS Kesehatan, karena iklim usaha yang tidak kondusif, tambahnya.

Baca juga: Pengamat setuju penerapan sanksi peserta BPJS Kesehatan tunggak iuran

Adang meminta pemerintah untuk membatalkan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan menjadi beban masyarakat yang tergolong ekonomi lemah.

Saya melihat pemerintah sedang tambal sulam kebijakan untuk menutup defisit BPJS Kesehatan yang cenderung memberatkan dan membebani rakyat, katanya.

Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 dan kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 secara serentak pada 2020.

Baca juga: Wamenkeu sebut kenaikan iuran BPJS jadi pilihan terakhir

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019