Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap pekerjaan "Baggage Handling System" (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Tahun 2019.

Dua saksi itu dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara (DMP).

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa dua orang saksi untuk tersangka DMP terkait tindak pidana korupsi suap pekerjaan "Baggage Handling System" (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Tahun 2019," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Baca juga: KPK panggil direktur PT APP dan PT INTI

Baca juga: KPK tetapkan Dirut PT INTI sebagai tersangka dalam pengembangan kasus


Dua saksi tersebut, yaitu SM of Electrical and Mechanical Maintenance atau anggota tidak tetap PT Angkasa Pura II Farchan Hudaya dan Iqbal Martin dari unsur swasta.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih mendalami soal proses pengadaan pekerjaan BHS pada PT APP.

Untuk diketahui, KPK pada Rabu (2/10) telah menetapkan Darman sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap tersebut.

Sebelumnya, KPK telah terlebih dahulu menetapkan dua tersangka, yakni Direktur Keuangan PT AP II Andra Agussalam (AYA) dan staf PT INTI Taswin Nur (TSW).

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa pada 2019, PT INTI mengerjakan beberapa proyek di PT Angkasa Pura II dengan rincian sebagai berikut proyek "Visual Docking GuidanceSystem" (VDGS) Rp106,48 miliar, proyek "Bird Strike" Rp22,85 miliar, dan proyek pengembangan bandara Rp86,44 miliar.

Selain itu, PT INTI memiliki daftar prospek proyek tambahan di PT Angkasa Pura II dan PT Angkasa Pura Propertindo dengan rincian Proyek X-Ray enam bandara Rp100 miliar, "Baggage Handling System" di enam bandara Rp125 miliar, proyek VDGS Rp75 miliar, radar burung Rp60 miliar.

Kemudian, PT INTI diduga mendapatkan sejumlah proyek berkat bantuan tersangka Andra yang merupakan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II.

Tersangka Andra diduga menjaga dan mengawal proyek-proyek tersebut supaya dimenangkan dan dikerjakan oleh PT INTI. KPK mengidentifikasi komunikasi antara tersangka Darman dan Andra terkait dengan pengawalan proyek-proyek tersebut.

Darman juga memerintahkan staf PT INTI Taswin untuk memberikan uang pada Andra.

Terdapat beberapa "aturan" yang diberlakukan, yaitu dalam bentuk tunai, jika jumlah besar maka ditukar dolar AS atau dolar Singapura, menggunakan kode "buku" atau "dokumen".

Pada 31 Juli 2019, Taswin meminta sopir Andra untuk menjemput uang yang disebut dengan kode "barang paket" di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan pada pukul 16.00 WIB.

Taswin kemudian memberikan uang sejumlah Rp1 miliar dalam bentuk 96.700 dolar Singapura yang terdiri atasi 96 lembar pecahan 1.000 dan 7 lembar pecahan 100.

Sekitar pukul 20.00 WIB, Taswin bertemu dengan sopir Andra untuk penyerahan uang tersebut.

Baca juga: PT INTI prihatin dirutnya ditetapkan tersangka suap

Baca juga: KPK panggil Direktur PT Angkasa Pura Propertindo

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019