ANTARA- Kepolisian Resort Sigi menetapkan sebanyak Sepuluh orang Narapidana sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang terjadi di lembaga pemasyarakatan Perempuan Klas III Palu. Saat ini pihak kepolisian telah mengamankan Delapan orang dan dua orang lainnya masih DPO.(Rangga Musabar/Soni Namura/Saras Krisvianti)