Pekanbaru (ANTARA) - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru menahan seorang turis asal Inggris bernama John Henry William D'Anger karena pelanggaran keimigrasian karena tinggal di Provinsi Riau melebihi masa yang ditentukan atau overstay.

"Dia overstay 28 hari," kata Kepala Rudenim Pekanbaru, Junior Sigalingging di Pekanbaru, Senin.

Baca juga: Indonesia deportasi 35 WNA Bangladesh yang bermasalah di Riau

Ia menjelaskan John sudah ditahan di salah satu sel isolasi Rudenim Pekanbaru sejak 13 September lalu, setelah sebelumnya ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II Bengkalis karena terbukti melakukan pelanggaran Keimigrasian Pasal 78 ayat (1) dan (2) Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Yang bersangkutan diamankan oleh petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Bandar Sri Setia Raja Bengkalis setelah mendapat laporan dari warga sekitar. Menurut dia, John masuk ke Indonesia dari Bandara Soekarno-Hatta memanfaatkan kebijakan bebas visa. Bule berambut gondrong itu diketahui lahir di London tanggal 22 April 1972.

Turis Inggris tersebut menurut keterangan berkeliling sejumlah daerah hingga sudah melebihi batas waktu 30 hari kunjungan di Indonesia. D'Anger ditangkap di Bengkalis dan karena tidak memiliki uang untuk membayar denda, maka bule tersebut diserahkan kepada Rudenim Pekanbaru untuk dilakukan pendeportasian.

"Memang gayanya seperti turis backpacker gitu. Seharusnya sesuai aturan, dia harus membayar denda kelebihan masa tinggal Rp1 juta per hari, tapi dia gak punya uang gitu," kata Junior.

Baca juga: Pemerintah Indonesia telah deportasi 108 WNA dari Riau

Menurut dia, Rudenim Pekanbaru telah membuat Laporan Atensi yang langsung dikirimkan kepada Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau. Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru juga telah melakukan pendetensian, pengambilan data, sidik jari dan foto terhadap D'Anger.

Kemudian Rudenim Pekanbaru berkoordinasi melalui surat pemberitahuan ke Kedutaan Besar Inggris dan juga surat permohonan bantuan fasilitas guna mempercepat proses deportasi yang bersangkutan.

"Kedutaan Inggris tidak bisa langsung fasilitasi (pendeportasian) hanya hubungkan ke keluarganya, biar keluarganya yang bantu dan kita masih menunggu," katanya.

Ia mengatakan pihak keluarga D'Anger menyatakan sudah menyanggupi untuk menanggung biaya deportasi.

"Ini baru rencana, dia akan berangkat melalui Medan lalu ke London," kata Junior Sigalingging.

Baca juga: Imigrasi deportasi warga negara Liberia

 

Pewarta: FB Anggoro
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019