Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Profesor Oman Fathurrahman mengatakan Undang-Undang Pesantren menjadi bentuk pengakuan dari negara terhadap pesantren sekaligus mengintegrasikan keagamaan dan kenegaraan.

"Oleh karena itu, kita berharap nilai-nilai yang ada di pesantren yang terkait dengan integrasi keagamaan dan kenegaraan makin bisa ditonjolkan," kata Oman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Menurut Oman, salah satu nilai penting di pesantren dalam hubungan negara dan agama adalah penerimaannya pada ideologi negara, yakni Pancasila.

Baca juga: MUI Lebak apresiasi pengesahan UU Pesantren

"Tokoh-tokoh pesantren yang bersifat moderat tidak ada yang mempermasalahkan ideologi negara karena tokoh-tokoh pesantren itu sendiri sejak awal justru terlibat dalam perumusan ideologi negara," kata Oman.

Menurut Oman, di pesantren negara Indonesia sering dibahasakan sebagai "Darul Ahdi" yang berarti negara kesepakatan, termasuk kesepakatan tentang ideologi negara.

"Siapa pun yang mengkhianati atau menolak ideologi itu maka sama dengan menolak kesepakatan bersama kita," ujar Oman.

Oman memandang perlu kurikulum formal tentang kebangsaan di pesantren. Dengan dijadikan kurikulum, akan ada sistem yang bisa diteruskan oleh anak-cucu pemilik pesantren dalam mengelola pesantren.

Baca juga: Akademisi : UU Pesantren menjadikan "angin segar" majukan pesantren

Baca juga: FPPP: UU Pesantren bentuk jaminan negara

Baca juga: Persis: UU Pesantren sudah akomodasi usulan ormas


"Jadi, harus ada sistem yang menjamin bahwa kurikulum yang dibuat itu, yakni keislaman-kebangsaan, terus dilanjutkan dari waktu ke waktu," ujar mantan Dekan Fakultas Adab dan Humaniora UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Pada bagian lain, menurut Oman, dengan adanya UU Pesantren ini pemerintah akan punya modal sosial kultural yang sangat besar untuk mengampanyekan moderasi agama dan negara ke dunia internasional.

Infografis:
RUU Pesantren disahkan
RUU Pesantren disahkan


"Karena pesan utama dari adanya Undang-Undang Pesantren ini kita ingin meneguhkan bahwa pesantren ini pahamnya moderat, wasathiyah, mampu berdialog dengan keragaman, mau berdampingan dengan yang berbeda, tidak ekstrem kiri atau ekstrem kanan," ujarnya.

Pesantren, kata Oman, adalah contoh yang menunjukkan terintegrasinya antara agama dan negara yang tidak menimbulkan masalah antara keislaman dan kebangsaan.

Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019