Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengharapkan kasus Ananda Badudu tidak diteruskan lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya.

"Yang pasti saat ini keterangan masih sebatas saksi dan kita minta tidak ada proses hukum lanjutan," kata Hamid saat mendampingi Badudu usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat.

Hamid juga mengatakan pihaknya akan membawa kasus ini ke jalur hukum jika Badudu ditetapkan sebagai tersangka.

"Dalam kasus ini sejauh diterangkan pihak kepolisian statusnya saksi dan kami menolak kalau ditetapkan tersangka. Kami akan ambil upaya hukum kalau itu sampai terjadi," kata Hamid.

Penggalangan dana untuk aksi mahasiswa di depan DPR pada 23-24 September lalu dinilai Hamid sebagai bagian dari partisipasi masyarakat sehingga kasusnya tidak perlu dibawa ke meja hijau.

Juga baca: Polda Metro Jaya lepaskan Ananda Badudu

Juga baca: Polisi janji pulangkan Ananda Badudu usai jalani pemeriksaan

Juga baca: Rara Sekar buat petisi dukung Ananda Badudu

"Saya akan bicara dengan wakil direktur Reserse Kriminal Umum dan juga kepala Polda untuk itu tidak ditiadakan," ujar Hamid.

Badudu dijemput personel Polda Metro Jaya pada pukul 05.00 WIB di tempat tinggal di daerah Jakarta Selatan. Ia diperiksa dan diberondong pertanyaan mengenai keterlibatannya dalam pengumpulan dana untuk mahasiswa yang mengikuti aksi di depan DPR pada 23-24 September lalu.

Badudu dilepaskan Polda Metro Jaya pada pukul 10.17 WIB. Ia merasa beruntung karena dapat bebas setelah diperiksa.

Sebelumnya, penangkapan Badudu disampaikan secara langsung melalui akun twitternya @anandabadudu pada pukul 05.00 WIB. "Saya dijemput Polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa," ujar Badudu dalam cuitannya.

Pewarta: Livia Kristianti dan Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019