ANTARA - Kantor Bea Cukai Kendari memusnahkan barang ilegal hasil sitaan dalam upaya penyelundupan dari sejumlah daerah di wilayah Sulawesi Tenggara, Kamis 26 September. Pemusnahan barang ilegal tersebut berupa 4,8 juta batang rokok senilai Rp 3,47 miliar dan 677 balepress pakaian bekas yang dipimpin Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi.(Saharudin/Sandi Arizona/Sizuka)