Banda Aceh (ANTARA) - DPR Aceh menyurati Presiden dan Ketua DPR RI di Jakarta guna menindaklanjuti sejumlah tuntutan mahasiswa yang disampaikan dalam unjuk rasa Kamis (26/9).

Baca juga: Ribuan mahasiswa padati DPR Aceh

Informasi yang dihimpun di Banda Aceh, Kamis, surat DPR Aceh kepada Presiden dan Ketua DPR RI ditandatangani Wakil Ketua DPR Aceh Sulaiman Abda.

Surat juga ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Panglima Kodam (Pangdam) Iskandar Muda, Kapolda Aceh, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh.

Wakil Ketua DPR Aceh Sulaiman Abda menyebutkan, ada beberapa permintaan dari tindak lanjut aspirasi mahasiswa dalam unjuk rasa di Gedung DPR Aceh.

Baca juga: DPR Aceh janji teruskan aspirasi mahasiswa ke DPR RI

Di antaranya meminta Presiden RI mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu pembatalan revisi UU KPK. Serta menyatakan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca juga: DPR Aceh tunda sidang karena unjuk rasa mahasiswa

Kemudian, meminta Pemerintah Pusat menghentikan kriminalitas aktivis hak asasi manusia (HAM), rasisme Papua serta menghentikan militerisme di provinsi ujung timur Indonesia tersebut.

DPR Aceh juga meminta Presiden menindaklanjuti aspirasi mahasiswa dalam hal mencegah dan menghentikan kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

Kepada Ketua DPR RI, DPR Aceh meminta pembatalan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang bermasalah di antaranya Pasal 218, Pasal 220, Pasal 242, dan Pasal 340.

Berikut meminta DPR RI membatalkan RUU Permasyarakatan, RUU Pertanahan agar lebih berpihak kepada masyarakat.

"Serta meminta DPR RI mengindahkan aspek transparansi, aspirasi, dan partisipasi publik dalam proses pembahasan rancangan undang-undang," kata Sulaiman Abda.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019