Dari pemeriksaan di kepolisian sudah dilakukan upaya perdamaian ke dua belah pihak, antara pihak keluarga dan pihak korban namun tidak membuahkan hasil untuk itu berkas perkara terhadap para tersangka di bawah umur itu terus berlanjut hingga ke tahap
Jambi (ANTARA) - Kepolisian sektor (Polsek) Telanaipura, Jambi, masih harus menunggu petunjuk jaksa untuk melimpahkan berkas perkara pencurian kabel listrik di rumah kosong yang belum siap dibangun oleh pemiliknya yang melibatkan pelakunya anak dibawah umur untuk berkas dan pelakunya dilimpahka ke Kejaksaan guna proses peradilan nantinya.

Untuk berkas perkara ketiga anak dibawah umur pencuri kabel listrik itu adalah TG (16), RN (14) dan EH (12) tinggal menunggu petunjuk jaksa untuk dilimpahkan perkaranya, kata Kapolsek Telanaipura, AKP Yumika Putra, di Jambi Sabtu.

Dari beberapa barang bukti dan keterangan saksi-saksi yang telah di periksa sudah cukup untuk membawa para tersangka ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.

Baca juga: Kejati bidik kasus korupsi beasiswa di Dinas Pendidikan Jambi

Baca juga: Kepala daerah se-Jambi bersatu berupaya atasi kebakaran hutan

Baca juga: BNNP Jambi tangkap kurir bawa tiga kilogram sabu-sabu


Pihak Polsek masih menunggu kelengkapan petunjuk jaksa atau P21 untuk melimpahkan berkas dan tersangka ke jaksa, jika petunjuk itu sudah didapatkan maka barang bukti dan tersangka bisa segera dilimpahkan.

Dari pemeriksaan di kepolisian sudah dilakukan upaya perdamaian ke dua belah pihak, antara pihak keluarga dan pihak korban namun tidak membuahkan hasil untuk itu berkas perkara terhadap para tersangka di bawah umur itu terus berlanjut hingga ke tahap pengadilan.

"Mereka para tersangka akan menjalani hukum yang berlaku, tetapi akan ada pendampingan agar mental mereka tidak terganggu selama proses di polisi hingga di pengadilan," kata Yumika Putra.

Sebelumnya Opsnal Polsek Telanaipura mengamankan mereka saat tengah beraksi mencuri kabel listrik di rumah kosong yang belum siap dibangun dan dari tangan ke tiga pelelaku berhasil di amankan barang bukti berupa puluhan kabel yang telah di potong potong mengunakan tang.

Saat diamankan polisi dan diperiksa, TG mengaku jika kabel tersebut hanya diambil tembaganya saja untuk kemudian dijual serta hasilnya digunakan untuk bermain di warnet kemudian sisanya dipergunakan untuk kebutuhan jajan di sekolah.



 

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019