Garut (ANTARA) - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan merekomendasikan penghentian proses hukum kasus video porno terhadap tersangka perempuan karena tersangka tersebut bukan pelaku, melainkan korban dari perbuatan mantan suaminya yang merekam hingga akhirnya tersebar di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Komnas Perempuan merekomendasikan bahwa klien kami ini tidak layak untuk dilanjutkan karena dari latar belakang kasusnya bahwa klien kami adalah korban atas ajakan dan perintah suaminya," kata Budi Rahadian, pengacara dari tersangka perempuan berinisial V kepada wartawan di Garut, Jumat.

Ia menuturkan bahwa pihaknya secara resmi melayangkan permohonan bantuan perlindungan terhadap kliennya yang menjadi tersangka dalam kasus video asusila ke Komnas Perempuan.

Baca juga: Video asusila Garut, pengacara berharap tersangka lain ditangkap

Komnas Perempuan, kata dia, akhirnya menerbitkan rekomendasi pada tanggal 11 September 2019 yang menjelaskan bahwa tersangka V bukan pelaku penyebar atau pembuat video, melainkan menjadi objek sebagai pemeran perempuan dalam video tersebut.

"Klien kami ini tidak masuk kategori penyebar. Berdasarkan fakta yang disangkakan, dia sebagai model saja atau objek," kata Budi.

Ia menyampaikan bahwa Komnas Perempuan hanya memberikan rekomendasi kepada kepolisian, selanjutnya keputusan dihentikan atau tidak ada pada Polres Garut sebagai penyidik kasus tersebut.

Komnas Perempuan, menurut dia, hanya berupaya memberikan perlindungan terhadap kaum perempuan yang terlibat hukum, termasuk tersangka V merupakan korban kasus video asusila yang dilakukan oleh orang lain.

"Komnas Perempuan ini dibentuk dalam rangka melindungi perempuan," katanya.

Baca juga: Pelaku video asusila berpakaian ASN jadi tersangka

Ia menambahkan bahwa kliennya merupakan pemeran perempuan yang dipaksa oleh mantan suaminya untuk melakukan hubungan badan dengan beberapa pria lain.

Namun, untuk membebaskan kliennya dari jeratan hukum, lanjut dia, sepenuhnya diserahkan kepada tim penyidik Polres Garut yang hingga saat ini belum ada penjelasan terkait dengan rekomendasi tersebut.

"Belum ada tanggapannya dari polres soal rekomendasi Komnas, pertimbangannya nanti ada pada penyidik," katanya.

Sementara itu, Polres Garut sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus video asusila, bahkan berkasnya sudah mulai memasuki Kejaksaan Negeri Garut untuk proses hukum selanjutnya di Pengadilan Negeri Garut.

Pewarta: Feri Purnama
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019