Jakarta (ANTARA) - Anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy mengatakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) belum efektif dalam mendekatkan pelayanannya dengan masyarakat, meski terdapat perwakilan yang dititipkan kepada Kanwil Kementerian Agama.

"BPJPH perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang konsekuensi UU 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH)," kata Suaedy dalam jumpa pers bersama unsur Kemenag dan BPJPH di Jakarta, Selasa.

Untuk itu, dia mengatakan Ombudsman memberi saran Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk membuat regulasi terkait struktur, tugas, fungsi dan kewenangan BPJPH di tingkat daerah secara jelas dan rinci.

Hal itu, kata dia, merujuk juga belum adanya struktur organisasi BPJPH yang jelas di perwakilan daerah. Padahal sesuai amanat regulasi penerapan UU 33 2014 itu akan menemui tenggat akhir pada 17 Oktober 2019.

Terkait sosialisasi tupoksi BPJPH, Suaedy mengatakan badan urusan halal itu agar melakukan sosialisasi terkait JPH secara merata kepada masyarakat, pelaku usaha, Kemenag tingkat daerah, dinas urusan koperasi usaha kecil, mikro dan menengah serta instansi pemda lainnya.

Dari hasil pengamatan Ombudsman kurun Agustus dan September 2019, dia mengatakan pihaknya menemukan juga tentang skema yang belum jelas soal pembiayaan ringan kepada pelaku usaha mikro yang mengurus sertifikasi halal.

Selain itu, kata dia, belum ada harga sertifikasi halal yang akan dibebankan kepada pelaku usaha.

Maka dari itu, Suaedy merekomendasikan agar Menag segera menerbitkan peraturan soal biaya sertifikasi halal, membuat aturan teknis tentang penguatan pengawasan penyelenggaraan JPH di daerah, mengeluarkan regulasi pembiayaan mikro dan hal-hal perlu lainnya.

Baca juga: BPJPH segera kelola Sertifikasi Halal saat ada payung hukum

Di tempat yang sama, Staf Ahli Menteri Agama Janedjri M Gaffar mengatakan pemerintah sedang mensinergikan berbagai rekomendasi dari Ombudsman itu. Di tengah belum siapnya sejumlah pemangku kepentingan sertifikasi halal, pemerintah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia.

MUI, kata dia, memiliki Lembaga Pengkajian Pangan Obat obatan dan Kosmetika (LPPOM) yang sudah siap secara infrastruktur dalam urusan sertifikasi halal. Maka dari itu, pemerintah menggandeng MUI dalam upaya menyiapkan skema sertifikasi halal secara lebih baik.

Terkait besaran tarif sertifikasi, Janedjri mengatakan BPJPH sedang membahas besaran bersama Kementerian Keuangan. "Kami berharap awal bulan depan ini tarif kita ketahui bersama biaya pengurusan sertifikasi halal. Ada keberpihakan pemerintah sehingga tidak memberatkan pelaku usaha," katanya.

Baca juga: BPJPH Kemenag ajukan usulan besaran biaya sertifikasi halal
Baca juga: BPJPH bahas tarif layanan Jaminan Produk Halal


 

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Arief Mujayatno
Copyright © ANTARA 2019