Padang, (ANTARA) - Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) akan mengkaji potensi malaadministrasi dalam pengelolaan kawasan hutan di Sumbar dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.

"Dalam proses perizinan, ada potensi pengabaian hukum. Hal tersebut dapat diindikasikan adanya malaadministrasi dalam pengelolaan sumberdaya alam di Sumbar," ujar Ketua Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani di Padang, Selasa.

Baca juga: Ombudsman nyatakan Bupati Solok Selatan lakukan maladministrasi

Ia menyampaikan itu saat menerima audiensi Walhi Sumbar membahas persoalan sumberdaya alam di Sumbar.

"Ombudsman Sumbar membutuhkan kajian mendalam tentang permasalahan pengelolaan sumberdaya alam, permasalahan pengelolaan tambang dan perkebunan dalam kawasan hutan yang masalahnya berlarut-larut," katanya.

Baca juga: Ombudsman temukan indikasi pungutan liar di Lapas Perempuan Padang

Sementara itu, Kepala Departemen Walhi Sumbar Yoni Candra menyebutkan hanya lima perusahaan yang memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari 175 perusahaan di Sumbar dalam aktivitas tambang dan kebun pada kawasan hutan.

Ada beberapa temuan Walhi dalam perizinan seperti izin lingkungan yang di dalamnya ada Amdal pemrakarsa izin tidak melibatkan partisipasi publik dalam bentuk komisi Amdal khususnya masyarakat kawasan hutan. "Oleh sebab itu ada potensi pelanggaran," ujar dia.

Baca juga: Ombudsman: Pelayanan publik harus adil bagi semua warga negara

Ia menyampaikan berdasarkan PP 27/2012 tentang Izin Lingkungan ada kewajiban seperti penapisan Amdal lebih 200 hektare atau UKL/UPL kurang 200 hektare, setelah itu dilakukan uji publik dan konsultasi publik.

"Kemudian dilakukan penyesuaian RTRW daerah, namun kondisi di lapangan setelah izin lingkungan keluar baru dilakukan penyesuaian," ujar dia.

Ia menilai pengawasan dari pemerintah daerah masih lemah, misalnya dalam reklamasi pascaproduksi tambang dan Pemerintah Provinsi Sumbar menerbitkan perpanjangan izin operasi produksi tambang hingga penegakan hukum tidak dilakukan.

"Terkait penetapan kawasan hutan menurut SK 35/2013 Menhut, dari 19 daerah, hanya Kota Bukittinggi dan Kota Payakumbuh yang tidak memiliki kawasan hutan," kata dia.

Menurut dia, fakta di lapangan banyak daerah menambang di luar Izin Usaha Pertambangan yang ada, selain itu perkebunan yang memiliki HGU ada sekitar 3.854 hektare tumpang tindih dengan kawasan hutan.

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019