Solok (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Solok Kota, Sumatera Barat, menyebutkan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara terhadap lima tersangka pembakaran hutan lindung suaka margasatwa seluas dua hektare di ketinggian 646 mdpl di Jorong Balai Batingkah, Nagari Saniang Baka, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.

Kelima tersangka ini sendiri ditangkap pada Sabtu (14/9).

"Pelaku masing-masing Kodir (KD), Dedek Randi (DR), Afmomen (AF), dan Yandi Muhammad (YM) yang bekerja di lahan LH. Mereka membakar lahan untuk pertanian," kata Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan didampingi Kepala BKSDA Sumbar Erly Sukrismanto di Solok, Senin.

Baca juga: Pembakar hutan-lahan di Flores Timur agar ditindak tegas
Baca juga: KLHK siap rampas keuntungan konsesi yang terbukti bakar lahan


Ia menjelaskan pelaku kasus kebakaran ini bermotif dengan merobohkan pohon pinus dan membentuk susunan jalan dari kayu pinus, kemudian membakarnya dengan minyak tanah dan korek api. Sehingga api menyebar dengan cepat.

Keempat pekerja yang membakar lahan sudah melakukan pekerjaannya selama dua tahun. Lahan yang biasanya mereka rambah ditanami buah naga, cengkeh, dan kayu manis.

"Jadi, selama ini kami tidak mengetahui jika tanah yang dibuka oleh pekerja ini hutan lindung. Sebab, masyarakat sekitar hanya menyebut tanah ulayat," ujarnya.

Maka pihaknya berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Dinas kehutanan provinsi untuk memperjelas peta hutan dan kawasan lindung di Nagari Saniang Baka tersebut.

Setelah berusaha memadamkan api pada Jumat (13/9) dengan BKSDA dan dinas kehutanan provinsi pihaknya mendapati empat pekerja di lahan tersebut pada Sabtu sekitar pukul 14.00 WIB dan mengumpulkan barang bukti.

Pihaknya mengamankan lima unit mesin pemotong rumput, dua unit mesin pompa racun rumput, dua unit mesin diesel listrik (Ginset), satu gerobak dorong, empat jiriken, satu parang, satu mancis atau korek api jenis cricket, satu unit mesin pemotong kayu atau shinso.

Kemudian empat cangkul, satu unit sepeda motor merek satria FU warna kuning tanpa plat nomor dan sekitar 8 kubik kayu pinus yang sudah diolah.

Dony menyebutkan kelima tersangka akan dijerat Pasal 40 ayat 1 UURI No. 5/1990 Tentang Konservasi Sumber daya Alam hayati dan Ekosistemnya, Pasal 78 ayat 2 dan 3 ke Pasal 50 ayat 3 ke huruf b dan d, UURI No. 41/1999 tentang Kehutanan.

Kemudian Pasal 94, Pasal 82 Ayat 1 huruf c, UURI No. 18/ 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

"Ancaman hukuman mereka minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat agar berhati-hati dengan tidak membakar hutan, sehingga tidak merusak hutan tersebut.

"Membakar hutan sembarangan akan berdampak pada lingkungan. Apalagi api tidak bisa dibatasi dan diatasi dengan mudah," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKSDA Sumbar, Erly Sukrismanto mengatakan tempat kebakaran hutan yang akan dijadikan lahan pertanian merupakan kawasan hutan lindung suaka margasatwa Barisan.

Menurutnya, untuk memasuki tempat perlindungan suaka margasatwa tersebut harus memiliki surat izin masuk kawasan konservasi (Simaksi).

"Jadi, tidak boleh sembarangan masuk, apalagi membakar lahan, selain merusak ekosistem juga memperparah kondisi udara saat ini yang terkontaminasi asap," ujarnya.


Baca juga: Petani Kaltara bantah bakar lahan
Baca juga: Warga keluhkan asap kebakaran lahan gambut Kolaka Timur

Baca juga: Warga Kapuas Kalteng bertani di lahan gambut tanpa bakar

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019