Jakarta (ANTARA) - Titi Sumawijaya Empel, yang melaporkan pendiri Kaskus Andrew Darwis atas dugaan penipuan dan pencucian uang, sore ini menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

"Pemeriksaan perdana saksi pelapor Ibu Titi dijadwalkan dilakukan hari ini Senin, 16 September 2019 di unit Fismondev Krimsus Polda Metro Jaya pukul 14.00 WIB," kata pengacara Titi, Jack Lapian, dalam keterangan tertulis, Senin.

Baca juga: Pendiri Kaskus Andrew Darwis dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Baca juga: Bos Kaskus raih penghargaan ASEAN Entrepreneur Awards 2017

Baca juga: Andrew Darwis, Jungkir Balik Kembangkan Kaskus

Baca juga: Kisah para pendiri Kaskus difilmkan


Sementara itu, pengacara Titi, Jack Lapian menyebut kasus itu bermula saat Titi meminjam uang kepada David Wira yang disebut-sebut sebagai tangan kanan Andrew. Titi meminjam uang sebesar Rp15 miliar dengan jaminan sertifikat gedung di Jalan Panglima Polim Raya, Jaksel pada November 2018 lalu.

"Berawal dari pinjam meminjam dengan jaminan sertifikat gedung milik pelapor pada November 2018 senilai Rp15 miliar namun yang terealisasi Rp5 miliar," kata Jack Lapian dalam keterangannya, Senin.

Jack mengatakan, pada awal bulan Desember 2018 lalu, sertifikat gedung milik Titi berubah nama menjadi nama Susanto dan berubah lagi menjadi nama Andrew Darwis. Merasa ditipu, korban melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya pada 13 Mei 2019 lalu.

"Dalam perjalanannya, sertifikat gedung dibalikan nama menjadi saudara Susanto lalu terakhir dibalikan nama oleh terduga Andrew Darwis pada awal Desember 2018," tutur Jack.

Jack mengatakan saat ini sertifikat itu telah diagunkan oleh Andrew Darwis ke UOB Bank.

Sedangkan Laporan tersebut telah diterima oleh polisi dengan nomor laporan pada LP/2959/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus Polda Metro Jaya dengan pelapor Titi Sumawijaya dan terlapor Andrew Darwis.

Pasal yang dilaporkan yaitu pemalsuan atau penipuan atau tindak pidana pencucian uang. Pasal itu tertuang pada Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan adanya laporan itu. Dia membenarkan jika saat ini pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut.

"Iya benar," ujar Argo singkat, saat dikonfirmasi Senin.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019