Makassar (ANTARA) - Wagub Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mendesak pimpinan Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu (Pustu) dan pengelola TPA agar mempertegas larangan merokok di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang Makassar.

Pernyataan itu terkait kebakaran yang melanda TPA Antang seluas 16,8 hektare pada Minggu (15/9) pada pukul 11.30 Wita yang mengakibatkan kabut asap tebal  sampai permukiman warga.

"Pengalaman dengan apa yang terjadi saat ini, rokok bisa jadi penyebab kebakaran. Kalau bekerja jangan sambil merokok," kata Wagub.

Baca juga: Pemadaman TPA Antang 15 jam sisakan polusi asap
Baca juga: Relawan ACT-MRI Sulsel bagikan masker di TPA Antang
Petugas pemadam kebakaran memadamkan api di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (16/9/2019). Kebakaran sampah yang terjadi sejak Minggu (15/9/2019) di TPA tersebut mengakibatkan sebagian wilayah di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa diselimuti asap pada pagi hari. ANTARA FOTO/Arnas Padda/YU/pras.

Selain larangan merokok, Wagub menyarankan pekerja di lokasi TPA menggunakan masker serta peralatan keamanan saat bekerja.

"Juga untuk masker, diharapkan jangan masuk ke area TPA tanpa menggunakan masker karena keamanan dalam bekerja sangat dibutuhkan," katanya.

"Mungkin setahun ini sosialisasi dulu. Kaos tangan dan sepatu juga contohnya, harus dijadikan pola kebiasaan bagi pekerja dan terutama untuk kesehatan masyarakat yang bekerja di wilayah TPA Tamangapa," katanya.

Dalam kunjungan ini, Wagub berkesempatan mendengar aspirasi masyarakat sekitar TPA Antang Tamangapa.

Dalam dialog ini, masyarakat berharap TPA Antang Tamangapa dikelola dengan baik. Salah satunya menormalisasi kanal. 

Pewarta: Abdul Kadir
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019