Jakarta (ANTARA) - Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan penyelundupan tekstil, pakaian bekas dan sepatu ilegal asal China.

"Berhasil kita sita barang bukti 438 gulungan tekstil (bahan kain), 259 koli balpress berisi pakaian baru, pakaian bekas dan tas bekas, 5.668 koli sepatu berbagai merek kurang lebih 120 ribu pasang sepatu," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Baca juga: Bea Cukai gagalkan impor 17 kontainer pakaian bekas

Baca juga: Petugas Bea Cukai kepri bentrok dengan penyelundup

Baca juga: Bea cukai amankan pakaian bekas asal Malaysia


Gatot menjelaskan tekstil, pakaian bekas serta sepatu dari berbagai merek itu berasal dari China. Barang ilegal itu dikirim ke Indonesia melalui Malaysia, yakni Pelabuhan Pasir Gudang Johor.

Kemudian, barang dikirim ke Pelabuhan Kuching Serawak. Selanjutnya, barang dibawa menggunakan truk ke perbatasan wilayah Indonesia untuk diselundupkan melalui jalur darat ke wilayah Jagoi Babang, Kalimantan Barat.

"Barang selundupan itu kemudian diangkut menggunakan truk Fuso dari Pontianak melalui Pelabuhan Dwikora dikirim menggunakan kapal angkut Fajar Bahari dan masuk ke Pelabuhan Tegar di Marunda Center, Kabupaten Bekasi," ujar Gatot.

Pengungkapan kasus penyelundupan ini berujung dengan penangkapan enam tersangka yakni, PL (63) dan H (30) yang telah menjadi penyelundup selama delapan tahun; AD (33) selama dua tahun; EK (44) selama lima tahun; NS (47) selama tujuh tahun dan TKD (45) selama 10 tahun.

Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda. Pertama di Pelabuhan Tegar Marunda Center Terminal, Tarumajaya, Kabupatan Bekasi, Jawa Barat. Kedua, di Jalan Dahlia, Kramat, Senen, Jakarta Pusat dan Gudang Rukan Permata Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 104, Pasal 106, Pasal 111, Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancamannya, pidana penjara lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kemudian, Pasal 62 ayat 1 dan 2 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancamannya, pidana penjara lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019