Pangkalpinang (ANTARA) - Tim gabungan dari Polres Pangkalpinang, Kodim 0413 Bangka, dan Satpol PP Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menertibkan tambang liar yang beroperasi di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Paritenam Pangkalpinang.

Kepala Bagian Operasi Polres Pangkalpinang Kompol Jadiman Sihotang mengatakan bahwa penertiban tersebut karena banyaknya pengaduan dari masyarakat bahwa adanya aktivitas pertambangan di kawasan TPA Paritenam, Kecamatan Bukit Intan.

"Banyak pengaduan dari masyarakat terkait dengan maraknya tambang liar pola tambang inkonvensional di TPA Paritenam, kemudian kami lakukan inspeksi mendadak sekaligus eksekusi penertiban di lokasi itu," kata Kompol Jadiman Sitohang di Pangkalpinang, Kamis.

Baca juga: Warga Koba keluhkan aktivitas tambang bijih timah ilegal

Dalam penertiban itu, tim gabungan melakukan pemusnahan sejumlah alat dan perlengkapan penambangan liar dengan cara membakarnya.

Pada penertiban tersebut petugas tidak melihat seorang pun yang sedang melakukan aktivitas penambangan, tetapi hanya menemukan delapan unit mesin tambang.

"Kemungkinan razia kali ini sudah bocor sehingga para penambang melarikan diri sebelum tim datang ke lokasi," ujarnya.

Menurut dia, sesuai dengan peraturan daerah, Kota Pangkalpinang tidak ada wilayah pertambangan sehingga seluruh aktivitas tambang dipastikan ilegal.

Baca juga: 105,1 hektare tambang di Babel dijadikan destinasi wisata

"Itu sudah jelas wilayah Pangkalpinang tidak ada yang namanya pertambangan dan itu sudah ada perda yang mengatur, jadi sudah jelas seluruh aktivitas tambang sudah pasti ilegal," katanya.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan di Kota Pangkalpinang untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam di Kota Beribu Senyuman tersebut.

"Jika ada yang berani menambang di Kota Pangkalpinang, kamu akan menindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujarnya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019