Balikpapan (ANTARA) - Pembacaan gugatan warga negara (citizen lawsuit) dalam lanjutan sidang perkara tumpahan minyak di Teluk Balikpapan, Senin, tidak dihadiri oleh Tergugat I Gubernur Kalimantan Timur dan Tergugat VI Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Kami menyayangkan dan kecewa atas sikap Tergugat I dan Tergugat VI atas ketidakhadiran mereka dalam agenda sidang di Balikpapan hari ini," kata Direktur Eksekutif Jaringan Advokat Lingkungan Hidup, Fathul Huda Wiyashadi, Senin.

Khusus untuk Tergugat I, kata dia, terkesan abai terhadap persidangan. Hal itu terlihat dari sikapnya yang sampai saat ini sudah tiga kali tidak hadir mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Sedangkan ketidakhadiran Tergugat VI, merupakan kali pertama tidak menghadiri persidangan. Meski demikian, pembacaan gugatan oleh kuasa hukum penggugat tetap berjalan sesuai agenda persidangan.

Dalam pembacaan gugatan yang hanya dihadiri oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, kata dia, sangat jelas tuntutan yang disampaikan kuasa hukum penggugat dalam persidangan.

Baca juga: Tumpahan minyak di Teluk Balikpapan peringatan bagi seluruh stakeholder industri minyak
Baca juga: HNSI tagih Pertamina ganti rugi pencemaran Teluk Balikpapan
Baca juga: Pushidrosal ungkap jangkar MV Judger penyebab tumpahan minyak di Teluk Balikpapan


Kuasa hukum penggugat diantaranya meminta pengadilan memerintahkan Tergugat I, II dan III membuat peraturan daerah mengenai sistem informasi lingkungan hidup yang mencakup sistem peringatan dini untuk mengantisipasi pencemaran di masa mendatang.

Kemudian memerintahkan Tergugat IV melakukan pengawasan atas pelaksanaan sanksi administratif oleh Pertamina Refinery Unit V dan memerintahkan Tergugat V menyusun prosedur penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut.

Selanjutnya memerintahkan Tergugat VI melakukan pengendalian mutu pangan segar yang terdampak dari tumpahan minyak PT Pertamina Refinery Unit V melalui pengujian laboratorium ulang terhadap hasil perikanan yang berasal dari wilayah terdampak tumpahan minyak.

Kemudian mengumumkan hasil pengujian kepada publik beserta dampak yang akan timbul dalam waktu 30 hari kalender, termasuk melakukan peninjauan ulang setiap sertifikat yang diberikan kepada pelaku usaha yang menangkap ikan di wilayah terdampak tumpahan minyak.

"Tuntutan kami sangat tegas sebagaimana terurai dalam petitum gugatan. Seharusnya ini diperhatikan oleh tergugat sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dan otoritas dalam menerbitkan kebijakan untuk penyelesaian kasus tumpahan minyak di Teluk Balikpapan," tutur Fathul.

Pewarta: M.Ghofar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019