PT Mandiri AXA General Insurance meyakini bahwa ketika pemerintah mengeluarkan aturan ini tentu sudah melakukan studi terhadap praktik terbaik atau best practice di industri, kemudian ketersediaan tenaga ahli di indonesia.
Jakarta (ANTARA) - PT Mandiri AXA General Insurance siap menghormati Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing (TKA), salah satunya di sektor asuransi dan keuangan.

"Kami menghormati keputusan menteri tersebut, kemudian kami akan coba untuk mengimplementasikannya sesuai dengan sifat atau nature kondisi asuransi di tempat kami," ujar Chief of Legal, Compliance and Corporate Affairs PT Mandiri AXA General Insurance, Benny Waworuntu di Jakarta, Senin.

Benny menjelaskan bahwa pihaknya tidak ada masalah dengan keputusan mengenai tenaga kerja asing dari pemerintah tersebut, sehingga apa pun itu akan dilaksanakan.

PT Mandiri AXA General Insurance meyakini bahwa ketika pemerintah mengeluarkan aturan ini tentu sudah melakukan studi terhadap praktik terbaik atau best practice di industri, kemudian ketersediaan tenaga ahli di indonesia.

Selain itu pemerintah juga mempelajari fungsi-fungsi mana yang mungkin barangkali harus tetap ada di manajemen inti perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri telah menandatangani dan menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing pada 27 Agustus 2019.

Baca juga: AXA Mandiri ciptakan ekosistem kerja inovatif bagi generasi milenial

Dalam lampiran keputusan tersebut, pemerintah membagi 18 kategori sektor pekerjaan yang bisa diisi oleh tenaga kerja asing mulai dari sektor konstruksi, pendidikan sampai dengan perbankan dan asuransi.

Selain itu aturan baru tersebut juga mencabut sejumlah regulasi sebelumnya terkait jabatan tertentu yang dapat diisi oleh tenaga kerja asing.

Posisi atau jabatan yang tidak bisa diisi oleh tenaga kerja asing, menurut keputusan ketenagakerjaan itu, yakni posisi atau jabatan yang terkait dengan masalah personalia dan administrasi.

Untuk sektor keuangan dan asuransi sendiri terdapat 32 posisi atau jabatan yang bisa ditempati oleh tenaga kerja asing.

Mulai dari posisi general manager, general manager marketing, general manager bidang teknologi informasi, kepala divisi keuangan dan akuntansi sampai dengan aktuaria perusahaan serta pemeriksa klaim bisa ditempati oleh tenaga kerja asing.
Baca juga: AXA Mandiri hadirkan produk asuransi dengan beragam solusi proteksi

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019