Perda 4/2014 itu dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam rapat paripurnanya di Banjarmasin, Kamis mencabut atau membatalkan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menjadi Perda di provinsi itu.

Kedua Raperda tersebut yaitu Rencana Perlindungan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) di Kalsel, serta Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kalsel.

Ketika memimpin rapat paripurna tersebut Ketua DPRD Kalsel H Burhanuddin menerangkan, alasan pencabutan atau pembatalan kedua Raperda itu antara lain karena perubahan dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia lebih 50 persen.

Baca juga: Gorontalo provinsi pertama menyerahkan raperda APBD ke Kemendagri

Sedangkan berdasarkan ketentuan bila perubahan dari hasil evaluasi mencapai 50 persen, maka Raperda tersebut harus dicabut atau dibatalkan.

Namun sesuai peraturan perundang-undangan pula, untuk pencabutan atau pembatalan Raperda yang sudah menjalani pembahasan harus mendapat persetujuan anggota DPRD setempat.

"Pada rapat paripurna hari inilah kita mengambil kesepakatan atau persetujuan anggota DPRD Kalsel," demikian Burhanuddin yang akan mengakhiri masa jabatannya, 9 September 2019 seiring pengambilan sumpah/janji anggota DPRD provinsi tersebut periode 2019 - 2024.

Pada kesempatan terpisah, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2014 tersebut, H Suripno Sumas SH MH mengatakan, dengan pencabutan itu berarti pula Perda 4/2014 itu dicabut.

Baca juga: Pemprov Jabar tarik Raperda Pendidikan Keagamaan

"Pasalnya Perda 4/2014 itu dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ujar Suripno yang juga Wakil Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD provinsi tersebut menjawab Antara Kalsel.

Dalam rapat paripurna itu hadir Sekdaprov Kalsel H Abdul Haris Makkie mewakili Gubernurnya, H Sahbirin Noor yang berhalangan datang karena ada kegiatan yang tidak bisa diwakilkan pada saat bersamaan.

Pewarta: Sukarli/Syamsuddin Hasan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019