Jakarta (ANTARA) - Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) meminta Polri menuntaskan dugaan tindak pidana gratifikasi dana MTQ Kabupaten Buru Selatan, Maluku.

“Kami datang ke sini karena Mabes Polri adalah institusi yang berwenang atas kasus ini dan dapat memerintahkan kepada Polda Maluku di sana untuk melakukan proses penyelidikan Dana MTQ Buru Selatan, “ kata Koordinator aksi GPN, Rifki Alaudin saat berunjuk rasa di Jakarta, Kamis.

Rifki menyatakan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dapat mengirimkan surat perintah kepada penyidik Polda Maluku untuk menelusuri indikasi keterlibatan pejabat Pemerintah Kabupaten Buru Selatan terkait dugaan grativikasi itu.

Rifki menuturkan pihaknya pernah mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana gratifikasi itu.

Selain Polri, GPN juga mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI agar segera mengaudit petinggi Pemkab Buru Selatan.

“Kami juga mendatangi Kantor BPK RI,” tutur Rifki.

Saat massa beraksi di BPK RI, Staf Pusat Informasi dan Komunikasi BPK RI, Ruth Manurung menerima pimpinan pengunjuk rasa yakni Rifki dan Nanda guna menyampaikan aspirasinya.

"Kami tidak mengaudit orangnya, kita mengaudit anggarannya sesuai undang-undang, bila pertanggungjawabannya bukan kewenangan BPK,” Ruth menegaskan.

Baca juga: Anggota BPK: Kebijakan presiden bangun infrastruktur Papua tepat

Baca juga: BPK diminta optimalkan pengawasan kinerja pemerintah daerah

Baca juga: BPK: Beri kewenangan BPJS-TK membuat BAP atas perusahaan nakal


Ruth menyatakan BPK RI akan merespon tuntutan yang disampaikan pengunjuk rasa dari GPN.

Ruth mengungkapkan auditor BPK harus mengaudit anggaran setelah tahun anggarannya selesai.

“Dilihat dulu di anggaran tahun berapa, bila yang tahun 2019 tidak bisa karena harus selesai juga tahun anggarannya, kita ada tiap tahun melakukan pemeriksaan, kita memeriksa satu tahun anggaran," Ruth mengungkapkan.

Pewarta: Taufik Ridwan dan Yupi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019