Benny Wenda ditetapkan sebagai salah satu pihak yang turut menjadi provokator yang menyebabkan kericuhan di Papua
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi membenarkan Ketua Persatuan Gerakan Pembebasan untuk Papua Barat (ULMWP) Benny Wenda sudah tidak berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).

"Ya, yang bersangkutan sudah bukan WNI," ujar Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis.

Namun Sam enggan menjelaskan lebih lanjut sejak kapan Benny tidak lagi berstatus sebagai warga negara Indonesia.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (4/9) menyiratkan bahwa Benny sudah tidak lagi berkewarganegaraan Indonesia.

Wiranto menyebutkan akan menangkap Benny bila yang bersangkutan masuk kembali ke Indonesia.

"Tatkala mereka sudah bukan warga negara Indonesia, dan juga sudah ada perlindungan suaka dari negara-negara lain, prosesnya kan tidak sederhana itu," tutur Wiranto.

Wiranto juga membenarkan bahwa Benny melakukan kegiatan di luar negeri, sehingga dibutuhkan langkah-langkah diplomasi yang diatur perundang-undangan internasional untuk menangkapnya.

Baca juga: Pengamat intelijen: Benny Wenda aktor propaganda Papua Merdeka

Baca juga: Kapolri tegaskan Benny Wenda, ULMWP, KNPB berada di balik demo anarkis

Baca juga: Wiranto: Kalau Benny Wenda masuk Indonesia, saya tangkap


Benny Wenda ditetapkan sebagai salah satu pihak yang turut menjadi provokator yang menyebabkan kericuhan di Papua.

"Benny Wenda memang bagian dari konspirasi. Mereka provokasi, seakan kita (pemerintah) menelantarkan, melanggar HAM," kata Wiranto.

Dia menegaskan dalam aksinya Benny menggalang dukungan dari dunia internasional, dan menyebarkan berita bohong ke negara luar.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019