Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 16 kurir narkoba terindikasi sindikat jaringan internasional Malaysia dan Indonesia yang akan memasok berbagai jenis narkoba ke Jakarta ditangkap anggota Satuan Narkoba Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Barat.

Kepala Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Erick Frendriz mengatakan bahwa penangkapan berdasarkan pengembangan kasus selama 2 bulan terakhir dan menyita berbagai jenis narkoba.

"Terakhir, kami mengamankan tiga orang dengan barang bukti 3 kg sabu-sabu, kemudian ekstasi 20.000 butir, psikotropika happy five 9.350 butir," ujar Erick di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Polres Jakarta Barat musnahkan narkoba senilai Rp50 miliar

Tiga tersangka yang ditangkap adalah NR (36) sebagai pengendali, MP (34) sebagai penjemput barang, dan RC (23) yang menjemput narkoba di pelabuhan tikus.

Penangkapan terkini merupakan penindakan narkoba baru yang akan memasuki Indonesia. Barang baru turun dari kapal, dari negara lain.

Pengiriman narkoba jenis sabu-sabu, pil ekstasi, dan psikotropika menggunakan speed boat yang dikirim dari Malaysia dikendalikan oleh NR. Kemudian bersama RC, mereka menerima narkoba tersebut di pelabuhan tikus, Pantai Tanjung Leban, Bengkalis. Riau.

Tersangka MP diperintahkan untuk menjemput NR dan RC dan menunggu perintah selanjutnya. Namun, belum sempat mengedarkan, mereka bertiga ditangkap pada tanggal 27 Agustus di sebuah perumahan di Kecamatan Tanah Merah, Pekanbaru, Riau.

Pola seperti itu berlaku juga bagi 13 pelaku lainnya yang telah ditangkap anggota Satnarkoba Polres Jakarta Barat.

Baca juga: BNN ajak warga Jakarta perangi narkoba di 115 kawasan

"Begitu masuk Indonesia, langsung kami amankan. Ini merupakan pengembangan dari yang pernah kami tangani sebelumnya," ujarnya.

Total dari pengungkapan 12 kasus, terjaring 16 tersangka pengedar narkoba yang terjaring anggota Satnarkoba Polres Jakarta Barat dalam periode Juni hingga Agustus dengan temuan barang bukti sabu 32,9 kg, ekstasi 44.000 butir, dan ganja 12.9 kg.

Temuan barang haram tersebut kemudian dimusnahkan dengan alat bakar insinerator.

Atas perbuatannya, 16 tersangka terjerat Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019