Jakarta (ANTARA) -
Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan narkoba jenis ganja, pil ekstasi, sabu, dan prikotropika "happy five" dari hasil ungkap selama dua bulan terakhir senilai Rp50 miliar.

Kepala Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Erick Frendriz di Jakarta, Kamis, mengatakan pengungkapan berdasarkan pengembangan kasus selama dua bulan terakhir.

Baca juga: Polres Jakbar ungkap pabrik narkoba olah obat sesak nafas jadi sabu

"Barang bukti narkoba senilai Rp50 miliar ini merupakan harga di tingkat pemakai narkoba dengan 12 kasus, satu kasus industri rumahan, dan satu kasus jaringan internasional Malaysia-Indonesia, dengan jumlah tersangka 16 orang," ujar Erick.

Mereka tertangkap dalam periode Juni hingga Agustus 2019, dengan temuan barang bukti yakni sabu 32,9 kilogram, pil ekstasi 44.000 butir, dan ganja 12,9 kilogram.

Baca juga: Polres Jakbar jalin kerja sama pemberantasan narkoba dengan AS

‎"Barang bukti ganja merupakan sindikat jaringan lintas kampus yang kami ungkap, sedangkan sabu merupakan sindikat internasional Malaysia-Indonesia yang kami ungkap di Kepulauan Riau," ujar dia.

Wakil Wali Kota Jakarta Barat M Zein memberikan apresiasinya atas pengungkapan berbagai jenis narkotika oleh Polres Metro Jakarta Barat, untuk menyelamatkan generasi bangsa.

"Saya sangat mengapresiasi kinerja Polres Metro Jakarta Barat yang sering mengungkap kasus narkotika, dan saya tegaskan untuk para pelaku agar ditindak sesuai hukum yang berlaku," kata dia.

Keseluruhan narkotika tersebut diperkirakan memiliki daya rusak dan mengancam sekitar 250.443 jiwa.

Atas perbuatannya, 16 tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019