Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi 10 terpidana dalam dua perkara korupsi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"KPK telah selesai melakukan eksekusi terhadap 10 terpidana dalam dua perkara. Mereka dieksekusi ke sejumlah tempat dan akan menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Baca juga: KPK tahan Sekda Jabar Iwa Karniwa

Adapun rinciannya, yakni empat terpidana perkara korupsi suap terkait denga proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian PUPR.

1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Strategis Wilayah IIA Donny Sofyan Arifin dieksekusi dari Rutan Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Klas I Tangerang.
Donny divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

2. PPK Pembangunan SPAM Strategis Wilayah IB Meina Woro Kustinah dari Rutan Polres Jakarta Selatan ke Lapas Klas IIA Wanita Tangerang.
Meina divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

3. Kepala Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Teuku Mochammad Nazar dari Rutan Polres Jakarta Pusat ke Lapas Klas I Tangerang.
Nazar divonis 6 tahun penjaRa ditambah denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan.

4. Kepala Satuan Kerja merangkap PPK Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Anggiat P Nahot Simaremare dari Rutan Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Klas I Tangerang. Anggiat divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca juga: Said Aqil harapkan Presiden berikan 10 capim KPK berintegritas ke DPR
Baca juga: Penasihat KPK ibaratkan capim KPK bermasalah sebagai kucing kurap


Selanjutnya, enam tersangka lainnya yang dieksekusi dalam perkara suap pengesahan APBD Sumut.

1. Anggota DPRD Sumut 2009-2014 Tonnies Sianturi dari Rutan Polres Jakarta Pusat ke Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan.

2. Anggota DPRD Sumut 2009-2014 Tohonan Silalahi dari Rutan Polres Jakarta Timur ke Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan.

3. Anggota DPRD Sumut 2009-2014 Murni Elieser Verawaty Munthe dari Rutan Pondok Bambu ke Lapas Klas IIA Wanita Medan.

4. Anggota DPRD Sumut 2009-2014 Dermawan Sembiring dari Rutan Polres Jakarta Pusat ke Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan.

5. Anggota DPRD Sumut 2009-2014 Arlene Manurung dari Rutan Pondok Bambu ke Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan.

6. Anggota DPRD Sumut 2009-2014 Syahrial Harahap dari Rutan Salemba ke Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan.

Enam orang tersebut telah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Baca juga: Presiden Jokowi diharapkan pilih Capim KPK berintegritas
Baca juga: Pimpinan KPK bekali mahasiswa Unej sembilan nilai antikorupsi

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019