Karawang (ANTARA) - Pihak manajemen PT Kereta Api Indonesia Daop 1 Jakarta menyatakan ratusan pelintasan sebidang antara jalan raya dengan jalur kereta api di wilayah Daop 1 Jakarta masuk katagori pelintasan sebidang liar.

"Jumlah pelintasan yang ada di wilayah Daop 1 Jakarta mencapai 463 pelintasan," kata Manajer Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, saat dihubungi di Karawang, Jumat.

Ia mengatakan, dari 463 pelintasan jalan dan rel kereta api tersebut, mayoritas pelintasan sebidang liar, dengan jumlah 301 titik pelintasan sebidang liar.

Baca juga: Pelintasan liar terjadinya kecelakaan kereta-bus di Karawang ditutup

Sebanyak 162 pelintasan sebidang lainnya ialah pelintasan yang dijaga atau dilengkapi dengan palang pintu otomatis. Selain itu, ada 59 pelintasan lainnya yang sudah dibuat tidak sebidang melalui fasilitas jembatan layang dan underpass.

Wilayah Daop 1 Jakarta itu sendiri meliputi daerah Jakarta dan sekitarnya, Merak, Serpong, Serang, Cilegon, Bekasi, Karawang dan Cikampek.

Eva menyampaikan, terkait dengan masih banyaknya pelintasan sebidang liar itu, pihak PT KAI Daop 1 telah berupaya melakukan penutupan sejumlah pelintasan sebidang. Tujuannya untuk keselamatan bersama.

Baca juga: Bus Agra Mas terbalik dihantam kereta di Karawang

Tapi usaha itu sering mendapatkan sikap penolakan atau perlawanan dari masyarakat setempat.

Berdasarkan pasal 91 Undang Undang Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian disebutkan kalau perpotongan antara jalur kereta api dengan jalan, dibuat tidak sebidang, dengan pengecualian hal itu hanya bisa dilakukan dengan tetap menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan.

Sementara beberapa hari lalu, PT KAI Daop 1 Jakarta menutup pelintasan sebidang liar di wilayah Gorowong, Desa Warung Bambu, Karawang.

Baca juga: Perjalanan kereta terganggu akibat kecelakaan kereta-bus

Penutupan pelintasan sebidang liar itu dilakukan pascakecelakaan antara Kereta Api Argo Parahyangan dengan bus Agra Mas T-7915-DC

Tindakan penutupan pelintasan sebidang liar tersebut dilakukan sesuai dengan pasal 94 Undang Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2019