Ambon (ANTARA) - Tiga saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi dana desa di Danama, Kecamatan Tutuktelu, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku, masing-masing Maimuna Egnos, Siti, dan Hatija mengaku hanya menerima bantuan dana sebesar Rp5 juta.

"Yang kami terima hanya Rp5 juta dan bukannya Rp5,6 juta sebagai bantuan dana bergulir," kata saksi, menjawab pertanyaan ketua majelis hakim tipikor RA Didi Ismiatun, didampingi Christina Tetelepta serta Jefry Yefta Sinaga selaku hakim anggota, dalam persidangan, di Ambon, Jumat.

Penjelasan saksi disampaikan dalam persidangan terhadap terdakwa Muhamad Saleh Rumfot yang merupakan raja (kades) Danama untuk kasus dugaan korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2015 dan 2016 lalu.

Namun, bantuan dana bergulir sebesar Rp5 juta sejak tahun 2015 tersebut belum dikembalikan para saksi kepada Pemerintah Desa Danama hingga saat ini.

Dalam persidangan tersebut, JPU Kacabjari Maluku Tengah di Geser (SBT), Tomy Lesnussa juga menghadirkan Feny Herawaty selaku pendamping desa dan Saleh Rumfot (tokoh masyarakat) yang menjadi pengawas pengelolaan DD.

Salah satu penasihat hukum terdakwa, Joymikal Syaranamual yang sejak awal menyatakan peran pendamping desa tidak optimal karena pencairan DD tahun 2015 memang belum ada yang namanya pendamping desa maupun peraturan pelaksana dari Bupati SBT.
Baca juga: Korupsi dana desa, Bendahara Morokay divonis penjara

Menurut saksi Feny Herawaty, dirinya baru mendapatkan surat keputusan pengangkatan sebagai pendamping desa pada April 2016 dan pergi ke Kabupaten SBT untuk menjalankan tugasnya memberikan sosialisasi dan pendampingan serta pencairan dana.

"Saya menetap di Desa Airkasar dan dua kali dalam seminggu pergi ke Desa Danama, tetapi ada lima kali upaya menemui terdakwa namun tidak berhasil," ujar saksi.
Baca juga: KPK: kades jangan takut laporkan pemotongan Dana Desa

Sedangkan saksi Saleh Rumfot mengaku tahun 2015 tidak ada kegiatan rapat desa untuk menentukan program apa yang akan dilakukan dengan DD yang diterima sebesar Rp250 juta.

Dalam persidangan sebelumnya, sejumlah saksi juga mengakui pembagian sarana penangkapan ikan tidak semuanya diberikan secara merata oleh Kades M Saleh Rumfot karena ada masyarakat yang hanya menerima mesin ketingting dan tidak ada sarana bantuan lain seperti body, kail, dan jangkar.

Sedangkan saksi Maryam yang berprofesi sebagai guru honorer mendapatkan bantuan Rp5 juta untuk usaha simpan pinjam dan telah dikembalikan kepada terdakwa, namun di kuitansi penerimaan uangnya tertera Rp5.560.000.

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019