Jakarta (ANTARA) - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan merevisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) sehingga Rancangan Undang-Undang (RUU) yang belum selesai di periode 2014-2019 bisa dilanjutkan pembahasannya pada periode 2019-2024.

"Dengan revisi UU ini, anggota DPR RI dibolehkan untuk membahas Prolegnas sekarang untuk dilanjutkan pada periode berikutnya," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Totok Daryanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan dalam revisi UU PPP itu disepakati bahwa DPR yang akan datang diperbolehkan untuk membahas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) saat ini untuk dilanjutkan pada periode berikutnya meskipun kewenangan masih sepenuhnya di DPR periode akan datang.

Menurut dia, semua fraksi di DPR RI telah sepakat untuk merevisi UU tersebut dan nantinya akan menjadi usul inisiatif DPR.

"Ini sebenarnya sudah selesai perdebatannya, tinggal pemerintah bertemu dengan DPR RI," ujarnya.

Totok mengklaim pemerintah setuju atas revisi UU PPP tersebut karena membuka pintu masuk penyelesaian RUU yang belum selesai.

Dia mengatakan kalau tidak ada upaya revisi itu maka anggaran yang sudah dikeluarkan dalam pembahasan di rapat dan waktu pembahasannya akan sia-sia.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019