Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan penyidikan terhadap tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Barat pada 2019 terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Dan sedang dilakukan proses penyidikan terhadap satu orang tersangka (UB) terkait kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Kalimantan Barat," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti KLHK, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Polda Kalbar tangkap 52 tersangka kasus karhutla

Baca juga: Pemkab Landak tindak tegas perusahaan pembakar lahan


Rasio menuturkan tiga perusahaan di Kalimantan Barat tersebut adalah PT. SKM yang berlokasi di Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, dengan luas kebakaran lahan kurang lebih 800 hektare; PT. ABP yang berada di Kecamatan Sungai Melayu Rayak dan Kecamatan Nanga Tayap di Kabupaten Ketapang, dengan luas lahan lahan yang terbakar kurang lebih 80 hektare; serta PT. AER di Kecamatan Benua Kayong, Matan Hilir Selatan, dan Sungai Melayu Rayak di Kabupaten Ketapang, dengan luas lahan terbakar kurang lebih 100 hektare.

Sementara satu orang tersangka terkait kebakaran hutan dan lahan, yakni UB, berlokasi di Kecamatan Ambawang Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat dengan luas kebakaran kurang lebih 274 hektare.

"Sejak 2016 kita mulai menggunakan tanggung jawab mutlak apabila di lokasi perusahaan ada indikasi karhutla, tanpa dibuktikan kesalahannya, pemilik bertanggung jawab atas ini," ujar Rasio

Terkait progres penegakan hukum tentang karhutla pada 2019, Gakkum KLHK juga sedang mengumpulkan bahan keterangan terhadap 24 perusahaan, dan telah melakukan pengawasan terhadap 11 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan.

Baca juga: KLHK segel 10 lahan konsesi yang terbakar di Kalimantan Barat

KLHK juga telah menyampaikan surat peringatan terkait kebakaran hutan dan lahan kepada 210 perusahaan diantaranya 100 perusahaan di Kalimantan Barat, 42 perusahaan di Riau, 19 perusahaan di Kalimantan Tengah, 11 perusahaan di Kalimantan Timur, sembilan di Sumatera Selatan, empat di Kalimantan Timur.

Capaian Gakkum KLHK juga menunjukkan bahwa dari 3 Agustus sampai 26 Agustus 2019, telah dilakukan penyegelan terhadap satu lahan perseorangan, dan 27 perusahaan pemegang konsesi yang terbakar.

Lahan yang terbakar dari 27 perusahaan pemegang konsesi tersebut seluas 4.490 hektare yang tersebar di lima provinsi, dengan rincian empat konsesi di Riau, satu konsesi di Jambi, satu konsesi di Sumatera Selatan, 17 konsesi di Kalimantan Barat dan empat konsesi di Kalimantan Tengah.

Di antara capaian penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan sejak 2015, Rasio menuturkan dilakukan 168 pengawasan perusahaan, dikeluarkan 65 sanksi administrasi dan 325 surat peringatan, diajukan 17 gugatan dalam rangka upaya hukum perdata, serta empat kasus pidana telah P-21.

Dari 17 gugatan, sembilan gugatan telah mendapat putusan pengadilan untuk kasus karhutla yang telah dinyatakan inkracht dengan ganti kerugian sebesar Rp3,15 triliun.

Sembilan perusahaan tersebut adalah PT Kallista Alam di Kabupaten Nagan Raya di Provinsi Aceh, dengan lahan yang terbakar seluas 1.000 hektare; PT Jatim Jaya Perkasa di Kabupaten Rokan Hilir di Provinsi Riau dengan lahan yang terbakar seluas 1.000 hektare.

Baca juga: KLHK siap rampas keuntungan konsesi yang terbukti bakar lahan

Kemudian, PT. Waringin Agro Jaya di Kabupaten Ogan Komering Ilir di Sumatera Selatan dengan lahan yang terbakar seluas 1.802 hektare, PT. Waimusi Agroindah di Kabupaten Ogan Komering Ilir di Sumatera Selatan dengan lahan yang terbakar seluas 580 hektare, PT. Bumi Mekar Hijau di Kabupaten Ogan Komering Ilir di Sumatera Selatan dengan lahan yang terbakar seluas 20.000 hektare.

Selanjutnya, PT. Surya Panen Subur di Kabupaten Nagan Raya di Aceh dengan lahan seluas 1.200 hektare, PT. Nasional Sago Prima di Kabupaten Kepulauan Meranti di Riau dengan lahan yang terbakar seluas 3.000 hektare, PT. Ricky Kurniawan Kertapersada di Kabupaten Muaro Jambi di Jambi lahan yang terbakar seluas 600 hektare, serta PT. Palmina Utama di Kabupaten Banjar di Kalimantan Selatan dengan lahan yang terbakar seluas 511 hektare.

Pemerintah Indonesia terus melakukan langkah-langkah pencegahan untuk menghindari terjadinya karhutla, dan melaksanakan upaya penegakan hukum untuk memberikan efek jera bagi pelaku.

Baca juga: KLHK segel 18 lahan konsesi milik perusahaan

Baca juga: KLHK gencarkan sosialisasi pembukaan lahan tanpa bakar cegah karhutla

 

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019