Serang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten menyampaikan sejumlah saran terkait perubahan APBD Banten 2019 di antaranya agar gubernur menyikapi prioritas pembangunan seperti yang diamanatkan oleh Bappenas, terkait masih tingginya pengangguran serta pencapaian target pembangunan milenium adanya sasaran yang tepat dalam perencanaan.

"Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menekan angka kemiskinan dan pengangguran, meningkatkan sumber daya manusia, meningkatkan infrastruktur dasar, pelayanan pendidikan dan kesehatan, serta program-program kerja lain sesuai visi dan misi pemerintah Provinsi Banten," kata juru bicara Badan Anggaran DPRD Banten Budi Prayogo dalam paripurna pengambilan keputusan terkait Raperda Perubahan APBD Banten 2019, di DPRD Banten, di Serang, Rabu.

Selain itu, kata Budi, APBD Provinsi Banten jangan yang bertumpu pada pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah, tetapi juga menggali sumber pendapatan lain yang tidak membebani masyarakat, salah satu contoh dengan mengoptimalkan peran BUMD untuk menggali sumber daya alam yang ada di Provinsi Banten sekaligus membuka lapangan kerja baru.

"Penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good government) tercermin dengan adanya keterbukaan dan akuntabilitas di berbagai bidang termasuk dalam hal pengelolaan keuangan daerah, maka dari itu perlu dilakukan secara profesional, terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang ditetapkan perundang-undangan, serta mencerminkan asas pengelolaan keuangan yang baik, akuntabilitas, profesional, proporsionalitas keterbukaan dalam pengelolaan keuangan daerah serta pemeriksaan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri," kata Budi.

Menyikapi kenaikan belanja pegawai, gubernur dan wakil gubernur juga diminita agar memperbaiki kinerja aparatur di Provinsi Banten yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme, profesional, bekerja cepat, solid, dan sinergi antarunit.
Baca juga: Angka pengangguran di Banten masih tinggi

Dalam kesempatan tersebut, Budi menyampaikan bahwa perubahan APBD Provinsi Banten Tahun 2019 disetujui DPRD Banten sebesar Rp12,6 triliun, terdiri dari pendapatan daerah sekitar Rp11,6 triliun dan belanja daerah sebesar Rp12,6 triliun.

Pendapatan daerah sebesar Rp11,69 miliar dalam perubahan APBD Banten 2019 terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp7,2 triliun berasal dari pajak daerah Rp6,7 triliun, retribusi daerah Rp19,1 miliar, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp55,3 miliar, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp364,2 miliar.

"Kemudian dana perimbangan Rp4,4 triliun," kata Budi Prayogo.
Baca juga: Penduduk miskin di Banten berkurang 14,28 ribu orang

Selanjutnya, kata Budi, belanja daerah dalam perubahan APBD Banten 2019 sebesar Rp12,6 triliun yang terdiri dari belanja tidak langsung Rp7,8 triliun yakni di antaranya untuk belanja pegawai Rp2,4 triliun, belanja Rp2,2 triliun, bantuan sosial Rp105,9 miliar, bagi hasil kepada pemerintah kabupaten/kota Rp2,6 triliun, bantuan keuangan Rp432,6 miliar, dan belanja tidak terduga Rp44,1 miliar.

"Belanja langsung Rp4,7 triliun. Defisit Rp948,9 miliar," kata Budi pula.

Pewarta: Mulyana
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019