Medan (ANTARA) - Sebanyak empat anggota Kepolisian Resor Kota Besar Medan diberhentikan tidak dengan hormat karena melanggar disiplin sebagai seorang anggota polisi.

Adapun empat personel yang dipecat, yakni Bripda Josua Sitepu, Aiptu Antonius Sitepu, Aiptu Feri Mulia Sinurat, Aipda Lut Jonson.

Upacara pemecatan dilaksanakan di Markas Polrestabes Medan, Rabu, dan dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto.

Ia mengatakan keempat personel yang dipecat terbukti melakukan pelanggaran hukum. Tiga personel terbukti desersi karena selama 30 hari tidak bertugas, sementara satu personel tengah menjalani proses hukum karena terlibat penyalahgunaan narkoba.

"Pemecatan dengan tidak hormat sebagai bentuk tindak tegas institusi terhadap personil yang terbukti melakukan pelanggaran hukum," katanya.

Ia berharap tidak ada lagi anggotanya yang melanggar disiplin apalagi melakukan tindakan pidana karena dipastikan akan diberi sanksi tegas.

"Tidak hanya sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, bagi oknum polisi yang melakukan pelanggaran pidana maka juga akan diproses secara hukum pidana," tegasnya.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019