Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Indonesia menyepakati bahwa anak pencari suaka yang sudah berstatus pengungsi dari luar negeri bisa mendapat pendidikan di sekolah negeri, dengan sistem zonasi sehingga mereka bersekolah tidak jauh dari tempat penampungan pengungsi.

“Sekolah pakai sistem zonasi, di Riau ini ada delapan lokasi penampungan, di Kampar salah satunya,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, Junior Sigalingging pada acara sosialisasi keberadaan pengungsi luar negeri, di Pekanbaru, Selasa.

Baca juga: Polemik menyekolahkan pengungsi anak di SD negeri di Pekanbaru

Baca juga: Pekanbaru membuka pintu 12 sekolah dasar untuk anak imigran

Baca juga: Menyekolahkan anak imigran dinilai langgar Perpres tentang Pengungsi

Baca juga: Rudenim minta rencana sekolahkan pengungsi anak jangan dipaksakan


Ia mengatakan saat ini tercatat ada 999 orang pengungsi luar negeri di bawah pengawasan Rudenim Pekanbaru di Provinsi Riau. Mereka berada di delapan rumah penampungan, tujuh diantaranya di Kota Pekanbaru dan satu di Kampar.

“Harus didata ulang anak-anak pengungsi yang bisa bersekolah dekat dengan penampungan. Kalau sekolah tidak bisa tampung semua maka (pengungsi) akan dipindahkan ke penampungan lain di sekolah yang bisa menampung,” ujarnya.

Menurut dia, ada dampak positif dan negatif keputusan yang memperbolehkan anak pengungsi bisa bersekolah bareng dengan anak-anak Indonesia. Positifnya adalah bisa memacu anak-anak Indonesia belajar bahasa asing, karena sebagian anak pengungsi mahir bahasa Inggris selain bahasa Indonesia.

Negatifnya adalah bisa timbul masalah baru karena anak pengungsi bisa mudah bersekolah di sekolah negeri, sehingga harus dipastikan kebijakan tersebut mendahulukan anak-anak tempatan mendapat kepastian bersekolah.

“Supaya anak-anak kita di sekolah tidak kaget dengan kehadiran anak pengungsi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Mas Agus Santoso mengatakan, masih banyak aturan yang perlu dipersiapkan untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Ia mewanti-wanti semua pihak yang terkait dalam pengurusan pengungsi di Pemerintah Kota Pekanbaru untuk berkomitmen dalam pelaksanaannya.

"Aturan perlu dibuat lebih rinci lagi terkait pengawasan, karena dari lembaga IOM menyebutkan akan ada 81 anak yang akan bersekolah. Kami masih menunggu dari dinas pendidikan mana saja sekolah yang siap untuk menampung, dan yang mana saja anak-anak pengungsi yang dinilai siap bersekolah itu," kata Mas Agus.

Kota Pekanbaru akan menjadi daerah pertama di Indonesia, yang secara tegas mengatur anak pengungsi luar negeri dapat bisa bersekolah di sekolah negeri. Penanganan masalah tersebut berada di bawah pengawasan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pengungsi Luar Negeri di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam RI)

Sebelumnya, Satgas tersebut menggelar rapat membahas penanganan pengungsi di Pekanbaru pada pekan lalu. Satgas meminta Pemerintah Kota Pekanbaru lewat Badan Kesatuan Bangsa (Kesbangpol) dan Dinas Pendidikan (Disdik) membentuk tim Satgas khusus penanganan pengungsi luar negeri guna menjembatani setiap konflik yang terjadi.

"Pemkot perlu membentuk forum koordinasi yaitu satgas penanganan pengungsi luar negeri yang melibatkan unsur imigrasi, kepolisian, dinas terkait, IOM, UNHCR," kata Ketua Satgas Harian Penanganan Pengungsi Luar Negeri Kemenko Polhukam Chairul Anwar pada acara rapat koordinasi penanganan pengungsi dari luar negeri di Riau yang diselenggarakan di salah satu hotel di Pekanbaru, Selasa (20/8/2019).

Chairul Anwar menjelaskan tujuan satgas tersebut untuk memudahkan koordinasi dan penanganan saat ada konflik baik sesama imigran maupun ke luar. "Sehingga kalau ada masalah pengungsi luar negeri seperti unjuk rasa, pendidikan, kesehatan, dan sebagainya itu bisa dibahas dalam forum satgas," tuturnya.

Dalam pertemuan itu terungkap bahwa penerimaan anak didik dari pengungsi luar negeri harus memenuhi syarat tertentu. Pertama, anak memiliki kartu pengungsi yang dikeluarkan oleh UNHCR. Kedua, mendapat rekomendasi dari Rudenim setempat berkoordinasi dengan Kemenkumham.

Ketiga, mendapat surat jaminan dan komitmen dukungan biaya pendidikan dari lembaga yang mensponsori keberadaan pengungsi. Keempat, surat rekomendasi dari lembaga yang mensponsori bagi setiap anak pengungsi yang akan bersekolah.

Pewarta: FB Anggoro
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019