Padang, (ANTARA) - Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat menerima dua pengaduan terkait pelayanan publik bagi penyandang disabilitas yang dinilai diskriminatif bagi kelompok rentan.

"Ada dua laporan yang masuk, yaitu pengaduan atas prasarana di Masjid Raya Sumbar dan maladministrasi penerimaan CPNS di Solok Selatan bagi disabilitas," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani di Padang, Selasa.

Ia menyampaikan hal itu pada pertemuan berkala Ombudsman Sumbar dengan tema Merdeka dari Maladministrasi, Pelayanan Publik bagi Disabilitas yang dihadiri pemangku kepentingan terkait.

Untuk ketersediaan sarana dan prasarana yang dilaporkan adalah Kepala Biro Binsos Pemprov Sumbar atas terbatasnya sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas di Masjid Raya Sumbar.

Keluhan yang masuk adalah pengguna kursi roda tidak diizinkan shalat di dalam masjid menggunakan kursi roda dan hanya dibolehkan di pelataran.

Baca juga: Mal Pelayanan Publik Palembang gunakan gedung bekas Asian Games
Baca juga: Ngopi bareng Ombudsman bahas sejumlah isu terkini pelayanan publik
Baca juga: Ombudsman : ada enam maladministrasi pelayanan publik pekerja migran


Kemudian laporan kedua adalah terkait maladministrasi penerimaan CPNS dengan terlapor Bupati Solok Selatan.

Kasus ini akhirnya menjadi perhatian publik karena CPNS yang lulus atas nama dr Romi Syofa Ismael pada awalnya dianulir kelulusannya karena berstatus penyandang disabilitas.

Tak hanya itu, Ombudsman juga menerima pengaduan terkait Seleksi Kompetensi Dasar CPNS bagi disabilitas yang ujiannya dilaksanakan di lantai dua, sementara peserta tidak bisa mengakses.

Ia menegaskan pelayanan publik harus berlaku adil bagi semua kelompok masyarakat tanpa ada diskriminasi termasuk kepada kelompok rentan.

"Standar perilaku pelayanan publik harus adil dan tidak boleh ada perlakuan diskriminatif," ujarnya.

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019