Mataram (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat diduga menerima aliran uang suap dari perkara penyalahgunaan izin tinggal di lingkup kerja Kantor Imigrasi Kelas I Mataram.

Dugaan itu muncul dari sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan milik Liliana Hidayat, yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu.

Baca juga: Jaksa KPK uraikan perihal uang suap Imigrasi senilai Rp1,2 miliar

Dalam penyampaiannya, Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho pada awalnya menguraikan nominal suap Rp1,2 miliar yang diterima Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie dari terdakwa Liliana Hidayat.

Uang suap Rp1,2 miliar diterima Kurniadie pada 24 Mei 2019 di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, dalam dua kali penerimaan. Melalui perantara bawahannya, Kasi Inteldakim Mataram Yusriansyah Fazrin uang pertama diterima dengan nominal Rp725 juta.

Baca juga: Dua pejabat Imigrasi Mataram tersangka suap terancam dipecat

"Kemudian uang kedua sebesar Rp473 juta diterima dengan cara yang sama, uang diletakkan di tong sampah depan ruangan Yusriansyah," kata Taufiq Ibnugroho.

Selanjutnya, ia mengatakan bahwa uang dalam tong sampah dengan nominal Rp473 juta diambil oleh Yusriansyah. Dari uang kedua yang diterima, sebesar Rp300 juta diserahkan kepada Ayyub Abdul Muqsith.

"Uang Rp300 juta yang diserahkan ke Ayyub Abdul Muqsith untuk dibagikan kepada pegawai Inteldakim Mataram, termasuk jatah untuk Yusriansyah sebesar Rp80 juta," ucapnya.

Kemudian, sisanya dengan jumlah Rp173 juta, Yusriansyah menyerahkannya kepada Kurniadie sebesar Rp75 juta dan sisanya akan dibagikan ke pihak Kanwil Kemenkumham NTB dan lainnya.

Dalam uraian dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa perbuatan Direktur PT Wisata Bahagia Indonesia (WBI), yang bertindak sebagai pemilik saham Hotel Wyndham Sundancer Resort Lombok itu dalam dua materi dakwaan.

Pada dakwaan pertamanya, penuntut umum melihat perbuatan Liliana Hidayat yang memberikan hadiah berupa uang dengan keseluruhannya berjumlah Rp1,2 miliar kepada Kurniadie telah bertentangan dengan kewajibannya sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram dan merangkap sebagai PPNS.

Oleh karena itu, dalam dakwaan pertama, penuntut umum mendakwa Liliana Hidayat dengan pidana Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya dalam dakwaan kedua, Liliana Hidayat didakwa mengetahui pemberian hadiah berupa uang sejumlah Rp1,2 miliar dengan mengingat jabatan dan kedudukan Kurniadie yang memiliki kewenangan untuk tidak melanjutkan proses pidana penyalahgunaan izin tinggal milik dua WNA yang bekerja di Hotel Wyndham Sundancer.

Oleh karena itu, Liliana Hidayat didakwa dengan pidana Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019