Aceh Besar (ANTARA) - Dua narapidana Rutan Kelas II B Takengon di Aceh Tengah, Provinsi Aceh mendapatkan remisi bebas pada HUT Ke 74 Kemerdekaan Republik Indonesia, Sabtu.

Penyerahan surat remisi untuk dua napi yang dinyatakan bebas pada HUT Kemerdekaan RI itu masing-masing Daud dan Tumirin, diserahkan langsung oleh Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar, di Takengon.

"Kami berharap dengan pemberian remisi ini, seluruh warga di Rutan agar selalu patuh dan taat kepada hukum, sebagai bentuk tanggung jawab diri baik kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun kepada sesama manusia," kata Shabela Abubakar.

Shabela berpesan kepada para napi yang menerima remisi, agar meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa setelah kembali ke tengah-tengah keluarga.

“Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak dan berbudi luhur dan berguna dalam hidup dan kehidupan,” katanya pula.

Menkumham dalam pidato tertulis yang dibacakan Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar mengatakan kondisi rutan saat ini menjadi perhatian serius pemerintah.
Baca juga: 16 Napi GAM Peroleh Remisi

Kepala Rutan Kelas II B Takengon Sugiyanto dalam laporannya mengatakan saat ini jumlah tahanan 401 orang.

"Jumlah penghuni rutan saat ini diisi 401 orang, sedangkan jumlah petugas 46 orang, dan ini tidak sebanding," katanya lagi.

Ia mengatakan dengan segala kendala yang ada, para napi di lapas ini terus dibekali dengan kerajinan tangan mandiri dan kerajinan kepribadian.

"Kerajinan tangan mandiri itu sejenis menempa atau membuat kerajinan tangan, sedangkan kerajinan kepribadian itu berbentuk keagamaan seperti mengaji dan pengajian," katanya pula.

Acara tersebut turut dihadiri forkopimda setempat dan Ketua PKK Aceh Tengah Puan Ratna.

Sebelumnya, Bupati Shabela menjadi inspektur upacara peringatan HUT Ke-74 Kemerdekaan RI di Lapangan Setdakab Aceh Tengah.

Pewarta: M Ifdhal
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019