Tanjungpinang (ANTARA) - Sebanyak 24 orang yang menjabat kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Kepulauan Riau akan diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi gubernur nonaktif Nurdin Basirun.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kepri Nilwan, seusai Upacara HUT Ke-74 RI di Gedung Daerah Tanjungpinang, Sabtu, mengatakan pemeriksaan kepala OPD di Kepri dijadwalkan mulai Senin hingga Kamis pekan depan.

Baca juga: Gubernur Kepri terima 11 ribu dolar Singapura dan Rp45 juta

Baca juga: Empat saksi kasus suap Nurdin Basirun mangkir dari pemeriksaan KPK


"Senin ada tujuh kepala OPD yang diperiksa, begitu juga Selasa hingga Kamis," ujarnya.

Nilwan enggan membeberkan nama-nama kepala dinas yang dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi oleh KPK.

Ia pun tidak mau menduga-duga materi pemeriksaannya itu terkait kasus apa.

Nilwan memastikan dirinya tidak terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi pemberian izin prinsip reklamasi.

"Saya diperiksa Kamis pekan depan bersama enam kepala dinas lainnya," ucapnya.

Nilwan sudah pernah diperiksa KPK karena berada di Gedung Daerah saat Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun ditangkap. Padahal saat itu ia hanya ingin membawa durian yang tersimpan dalam kardus.

Baca juga: KPK panggil dua anggota DPRD terkait kasus reklamasi di Kepulauan Riau

Nurdin ditangkap KPK di rumah dinasnya di Gedung Daerah Tanjungpinang.

"Saya tidak trauma berada di Gedung Daerah, karena saya tidak bersalah. Apa yang dilakukan KPK merupakan momentum bagi masyarakat Kepri untuk kemajuan daerah," ujarnya.

Salah seorang kepala dinas yang enggan disebutkan namanya mengaku akan diperiksa KPK pada Selasa pekan depan. Ia pertama kali diperiksa sebagai saksi.

Ia mengaku pernah memberikan uang untuk kegiatan gubernur. Namun uang itu bukan untuk gubernur, melainkan untuk anak-anak kurang mampu.

"Apakah ini terkait pemberian uang untuk anak-anak kurang mampu menjelang Idul Fitri atau tidak, saya tidak tahu," kata pejabat itu.

Baca juga: KPK perpanjang penahanan Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019