Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara Kurniawan Eddy Tjokro divonis 15 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Wisnu Kuncoro senilai Rp55,5 juta.

"Menyatakan, terdakwa Kurniawan Eddy Tjokro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun dan 3 bulan ditambah denda sebesar Rp100 juta yang bila tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Baca juga: Direktur PT Krakatau Steel didakwa terima suap sekitar Rp157 juta

Vonis tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Kurniawan divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kurniawan dinilai terbukti melakukan dakwaan kedua pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 KUHP.

Baca juga: Pengusaha dituntut 2 tahun penjara, suap Direktur Krakatau Steel

Majelis hakim juga menerima permohonan sebagai Kurniawan untuk diberikan status pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau "justice collaborator" meski JPU KPK menolak memberikan status tersebut.

"Mengenai status 'justrice collaborator' yang diajukan terdakwa seperti yang disampaikan JPU bahwa JPU merasa terbantu atas apa yang diungkapkan Kurniawan tapi karena Kurniawan adalah pelaku utama maka permohonan JC tersebut tidak dikabulkan. Majelis hakim berpendapat bahwa Kurniawan patut diberikan status 'justice collaborator' karena keterusterangannya mengenai perbuatannya dan JPU merasa terbantu mengungkap kasus ini karena yang aktif untuk meminta uang ke terdakwa adalah Karunia Alexander Muskitta maka terdakwa Kurniawan harus diberikan 'justice collaborator'," kata anggota majelis hakim Anwar.

Suap Rp55,5 juta tersebut diberikan agar Wisnu Kuncoro menyetujui pengadaan pembuatan dan pemasangan 2 (dua) unit Spare Bucket Wheel Stacker/Reclaimer Primary Yard dan Harbors Stockyard yang keseluruhannya bernilai Rp13 miliar di PT Krakatau Steel.

Untuk mendapatkan proyek pengadaan Spare Bucket Wheel Stacker/Reclaimer Primary Yard dan Harbors Stockyard tersebut, pada 12 September 2018 Kurniawan menyerahkan uang Rp5,5 juta kepada Karunia sebagai "uang operasional" dalam rangka pendekatan kepada pihak-pihak PT. Krakatau Steel.

Karunia pada 18 Maret 2019 kembali meminta Kurniawan untuk menyiapkan dana Rp50 juta untuk diberikan kepada Wisnu Kuncoro dan disanggupi.

Kurniawan menyanggupinya dengan mengatakan "Tapi mesti gw angpauin, that’s the Chinese way". Lebih lanjut Kurniawan mengatakan "gw keluar uang gampang, gw uda keluarin berapa kali, waktu itu 25 juta bantu hernanto, keluar. 25 juta ini keluar. 15 juta buat dia naik, keluar. Nothing selama ini buat gw sampe sekarang. Gw keluar gocap mah gampang gw teken".

Uang disiapkan oleh staf Kurniawan bernama Anie Pevanie pada 20 Maret 2019. Karunia lalu bertemu dengan Wisnu pada 22 Maret 2019 di Starbucks Bintaro Xchange dan Karunia menyerahkan uang tunai Rp20 juta kepada Wisnu lalu keduanya diamankan petugas KPK.

Terkait perkara ini Direktur Utama PT Grand Kartech Kenneth Sutardja divonis 1 tahun dan 9 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan Wisnu Kuncoro dan Karunia Alexander Muskita masih menjalani sidang pemeriksaan di pengadilan Tipikor Jakarta.

"Saya menerima apapun keputusan dari majelis hakim," kata Kurniawan.

Sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019