kasus suap terkait dengan restitusi pajak sebuah perusahaan di Jakarta
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis sore akan mengumumkan tersangka terkait penyidikan baru kasus suap restitusi pajak sebuah perusahaan di Jakarta.

"Sore ini, KPK akan menyampaikan informasi penyidikan baru dalam kasus suap terkait dengan restitusi pajak sebuah perusahaan di Jakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

KPK akan menyampaikan penyidikan baru tersebut melalui konferensi pers yang akan disampaikan bersama dengan pihak inspektorat Kementerian Keuangan.

Baca juga: KPK fasilitasi penyidik pidsus Kejaksaan rekonstruksi perkara suap

"Dalam penanganan perkara ini, terdapat kerja sama dengan bidang investigasi di inspektorat Kementerian Keuangan," ungkap Febri.

KPK sebelumnya juga pernah menangani kasus suap terkait pajak, salah satunya yang menjerat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon La Masikamba dan supervisor atau pemeriksa pajak KPP Pratama Ambon Sulimin Ratmin.

La Masikamba telah divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.

Kemudian, KPK juga telah memproses mantan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Ditjen Pajak Handang Soekarno.

Baca juga: Pemkot Yogyakarta-KPK pantau pajak secara online

Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Handang.

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019